20 April 2025

Get In Touch

Pemkab Mojokerto Larang Zona Merah Laksanakan Salat Ied di Masjid dan di Lapangan

Pemkab Mojokerto Larang Zona Merah Laksanakan Salat Ied di Masjid dan di Lapangan

Mojokerto - Rapat koordinasi Forkompimda Kabupaten Mojokerto yang digelar di ruang Satya Bina Karya (SBK) terkait tata pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H menghasilkan beberapa keputusan. Diantaranya larangan salat Idul Fitri baik di masjid maupun di lapangan untuk daerah zona merah.

Keputusan tersebut karena melihat kondisi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Rapat dipimpin langsung Bupati Mojokerto, H. Pungkasiadi didampingi Sekdakab, Hery Suwito dan diikuti bersama forkopimda bersama Lembaga Keagamaan Islam.

Rapat juga memutuskan bahwa kegiatan takbir keliling juga dilarang, karena bisa memicu berkumpulnya massa yang besar. Kegiatan tersebut cukup dilakukan di masjid masing-masing.

Daerah yang berstatus Zona merah Covid-19 di Kabupaten Mojokerto juga dilarang untuk menggelar sholat Idul Fitri. Dan apabila ada masjid yang tetap menggelar (dengan catatan wilayah sebaran Covid-19 kecil), wajib menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga dengan pertemuan atau halal bi halal dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan).

"Pemkab Mojokerto secara tegas linier dengan instruksi Pusat untuk tidak melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid ataupun dilapangan. Namun, apabila ada yang melaksanakan harus menerapkan protokol kesehatan," ungkap H. Pungkasiadi.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Mojokerto, AKBP. Feby DP Hutagalung juga menambahkan, jajaranya siap menindak tegas masyarakat yang tidak mentaati himbauan pemerintah. Himbauan yang ditetapkan merupakan sebuah aturan penting dimana keselamatan masyarakat menjadi pijakan utama. Menyusul adanya data trend angka sebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto terus meningkat. Maka dari itu, daerah yang masuk Zona merah agar melaksanakan sholat Idul Fitri secara mandiri di rumah masing-masing.

"Dalam maklumat Kapolri disebutkan bahwa keselamatan rakyat adalah pijakan dan sebagai tujuan utama menghadapi Covid-19. Semua pihak harus menahan diri, hal ini mengingat riskanya faktor keamanan. Aturan harus tegas. Elemen masyarakat juga harus bisa merangkul dan menyuarakan himbauan tersebut. Jika ada yang melanggar, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan terukur," tegas Feby.

Masih kata Feby, selain hal tersebut, ia juga mengingatkan kewaspadaan akan terjadinya efek 'Teori Balon'. Seperti masyarakat yang dilarang di titik A, mereka bisa mencari tempat di titik B untuk tetap melaksanakan sholat Idul Fitri. Lebih bahaya lagi jika protokol kesehatan Covid-19 tidak diindahkan lagi.

Sementara itu, Dandim 0815 Mojokerto, Letkol Inf. Dwi Mawan Sutanto mengatakan, pihaknya siap membantu dan mendukung kebijakan daerah selama dapat dipertanggung-jawabkan bersama karena saat ini Jawa-Timur menjadi rangking dua kasus confirm Covid-19, bahkan di Indonesia tercatat paling tinggi di kawasan Asia Tenggara termasuk kematianya," jelas Dwi.

Senada dengan Dandim 0815, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh juga mengatakan agar semua aturan yang disepakati bersama dapat dijalankan secara tegas. Apalagi setelah ditemukan ada 6 orang reaktif di pasar Kemlagi yang tidak memiliki gejala Covid-19.

"Lebih ditakutkan lagi saat ini ancamannya bukan dari carrier (pendatang dari daerah lain), tapi mungkin dari daerah sendiri atau transmisi lokal yang menjadi klaster-klaster baru," ungkap Ayni Zuroh.

Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto juga membacakan secara lengkap seruan resmi yang sudah disepakati bersana dari hasil rapat. Dari rapat yang berdasarkan pada Fatwa MUI Pusat Nomor 14 tahun 2020 dan Fatwa MUI Jawa-Timur Nomor 28 tahun 2020 dinyatakan bahwa sholat Idul Fitri tetap dikaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yakni mencuci tangan dengan sabun serta air yang mengalir, memakai hand sanitizer, memakai masker, mengukur suhu badan, menjaga jarak shaf minimal 1 meter, tidak berjabat tangan serta memperpendek bacaan salat dan khotbah. Silaturahmi dalam bentuk kunjungan dibatasi pelaksanaannya dengan dua ketentuan diantaranya, bila tidak sangat mendesak, maka tidak perlu dilakukan secara fisik. Namun bisa sangat mendesak dapat dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti takbir keliling cukup di rumah masing-masing, masjid atau musalah dan resepsi halal bi halal agar kiranya ditiadakan. (Joe) 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.