21 April 2025

Get In Touch

ICW Sebut Ketua KPU Tebar Informasi Sesat soal Eks Napi Jadi Caleg

ICW Sebut Ketua KPU Tebar Informasi Sesat soal Eks Napi Jadi Caleg

JAKARTA (Lenteratoday)- ICW kembali menanggapi polemik soal KPU karena dinilai melonggarkan aturan mantan terpidana boleh menjadi caleg dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD (PKPU 10/2023) dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 (PKPU 11/2023) tentang Pencalonan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dua PKPU itu dibentuk setelah melalui kajian dan konsultasi dengan berbagai pihak.
Hasyim menolak jika KPU disebut menyelundupkan pasal agar mantan napi bisa menjadi caleg tanpa harus ada jeda 5 tahun sejak bebas.

"ICW berharap Ketua KPU RI, Saudara Hasyim Asy’ari, tidak menebar informasi sesat kepada masyarakat terkait muatan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dijadikan argumentasi untuk membenarkan aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 mengenai mantan napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD RI," tulis pernyataan ICW, Kamis (25/5/2023).

ICW menilai, Hasyim telah menebar informasi sesat karena hanya mencuplik bagian yang sebenarnya tidak menjadi amar dalam putusan MK. Selain itu, Hasyim dinilai mengaburkan fakta sebenarnya.

"Penting untuk Saudara Hasyim dan Komisioner KPU RI lainnya ketahui bahwa amar putusan MK hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dilewati oleh mantan terpidana, tanpa pengecualian perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik," jelas ICW.

"Ke depan dengan logika pikir KPU maka para terdakwa korupsi yang berasal dari lingkup politik akan berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Sebab, ia tidak harus menunggu masa jeda waktu lima tahun sebagaimana dimandatkan putusan MK. Bukankah itu menunjukkan logika yang bengkok?" tutur ICW.

ICW mengatakan, selain melanggar putusan MK, dua aturan yang dihasilkan oleh KPU memang dibuat untuk mengakomodir keinginan rombongan mantan koruptor kembali melenggang Pemilu 2024.

"Kontroversi KPU sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Jauh sebelum polemik PKPU, Saudara Hasyim bersama dengan Komisioner KPU lainnya telah menorehkan citra buruk di tengah masyarakat," jelas ICW.

"Mulai dari dugaan kecurangan proses verifikasi faktual partai politik, pernyataan janggal terkait sistem pemilu, hingga terbongkarnya kebobrokan integritas Saudara Hasyim saat diketahui menjalin komunikasi dengan ketua umum bakal calon partai politik," ucap ICW.

Oleh sebab itu, ICW tidak heran dengan tindakan KPU saat berupaya mengobrak-abrik integritas Pemilu melalui dua PKPU di atas."Terakhir, jika dalam waktu dekat KPU tidak mau merevisi ketentuan itu, maka ICW bersama dengan Perludem serta organisasi masyarakat sipil lainnya akan segera mengajukan uji materi PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 ke Mahkamah Agung," tutur ICW.(*)

Reporter: dya,rls /Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.