21 April 2025

Get In Touch

Wali Kota Surabaya Tekankan Pentingnya Keberadaan Perda Retribusi dan Pajak Daerah

Reni Astuti, Wakil Ketua III DPRD kota Surabaya sekaligus pimpinan rapat paripurna sedang menandatangi hasil rapat (Abdillah Qomaru/ LenteraToday)
Reni Astuti, Wakil Ketua III DPRD kota Surabaya sekaligus pimpinan rapat paripurna sedang menandatangi hasil rapat (Abdillah Qomaru/ LenteraToday)

SURABAYA (Lenteratoday) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pentingnya kehadiran Perda Pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, dia berharap supaya rancangan Perda (Raperda) tersebut segera disusun.

Eri menyampaikan hal itu saat rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Rabu (24/5/2023). Eri menandaskan bahwa dia sejalan dengan pandangan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurutnnya, penting bagi pemerintah kota untuk segera menyusun perda pajak daerah dan retribusi daerah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Untuk itu, Eri nantinya perda tersebut sebagai payung hukung dalam peningkatan PAD guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Surabaya. Beliau juga menyoroti urgensi implementasi Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Terkait pandangan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa agar pemerintah kota Surabaya segera menyusun pajak daerah dan retribusi daerah sebagai pelaksanaan dan ketentuan pasal 94 undang-undang nomer 1 tahun 2022 kami sependapat," ujar Eri Cahyadi.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Reni Astuti, Wakil Ketua III DPRD Surabaya ini juga dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas rancangan peraturan daerah Kota Surabaya terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu juga membahas rancangan peraturan daerah prakarsa terkait mitigasi perubahan iklim sektor transportasi dan penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, jubir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya, Juliana Eva Wati, mengungkapkan keprihatinan terkait kurangnya dasar hukum yang melandasi pengembangan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi di Surabaya.

Menurutnya, saat ini kota Surabaya belum memiliki landasan yang kuat dalam mengatasi dampak perubahan iklim dalam sektor transportasi. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya upaya mitigasi dalam menghadapi perubahan iklim global.

"Saat ini kota Surabaya belum memiliki dasar hukum yang melandasi pengembangan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi di kota Surabaya,’’ ujar Juliana Eva Wati. (*)

Reporter : Abdillah Qomaru | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.