06 April 2025

Get In Touch

Wacana Perda Baru: Satpol PP Beri Sanksi Kepada Pemberi Anak Jalanan dan Gepeng

Satpol PP Kota Malang, dalam operasi penertiban anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, sebagai upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Malang, Senin (22/5/2023) (Santi/Lenteratoday)
Satpol PP Kota Malang, dalam operasi penertiban anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, sebagai upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Malang, Senin (22/5/2023) (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) -Satpol PP Kota Malang wacanakan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur sanksi bagi para pemberi anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Malang,

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penertiban anjal gepeng merupakan prioritas utama dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum (tantribum) di Kota Malang. Selain telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melaksanakan tindakan preventif, Satpol PP juga memiliki rencana yang lebih progresif dengan mewacanakan Perda yang akan menindak pemberi anjal gepeng.

"Ke depan kami ingin mengusulkan terkait dengan Perda bagaimana agar jangan pelakunya saja dalam hal ini anjal dan gepeng, tapi juga yang memberi, agar bagaimana dikenakan sanksi. Ini juga bagus untuk diterapkan karena daerah lain sudah menerapkan itu," ujar Rahmat, ditemui usai melakukan operasi penertiban anjal gepeng di Kota Malang, Senin (22/5/2023) siang.

Rahmat menjelaskan bahwa langkah tersebut penting dilakukan, mengingat beberapa kasus yang melibatkan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, yang menurutnya, justru berhasil mengumpulkan pendapatan signifikan, sehingga cenderung malas untuk mencari penghasilan di tempat yang lebih layak.

"Karena selama ini beberapa kali kami mengamankan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, ini mereka pendapatannya lumayan bagus. Mereka kerjanya jadi males, pikirnya enakan mencari uang dengan jalan yang mudah dan apalagi ada beberapa juga yang dalam tanda kutip, melakukan tindakan kekerasan saat meminta minta, termasuk pemaksaan dan lainnya," tambah Rahmat.

Lebih lanjut, meskipun rencana pembentukan Perda baru tersebut masih dalam tahap wacana, Satpol PP Kota Malang berharap dapat segera mengimplementasikannya. Rahmat juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang untuk menggali masukan dan usulan terkait sanksi yang tepat dalam Perda tersebut.

"Sampai saat ini (Perda) masih belum. Masih kami wacanakan dulu, nanti kalau sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (promperda) akan kami usulkan. Bentuk sanksinya nanti juga diatur di dalamnya. Yang pastinya ada sanksi denda, tapi sekarang masih mengusulkan. Toh dari Dinsos juga mengusulkan," jelasnya.

Di sisi lain, Rahmat juga menekankan bahwa Satpol PP Kota Malang akan tetap melibatkan pihak berwenang dalam penanganan kasus yang melibatkan pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP.

Sementara itu, pada Senin (22/5/2023) siang, jajaran Satpol PP Kota Malang bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, telah melakukan operasi penertiban anjal dan gepeng di beberapa wilayah Kota Malang, di antaranya mulai dari Jl. Basuki Rahmat, Jl. Letjen Sutoyo, Jl. Ahmad Yani, dan Jl. MT Haryono. Disebutkan oleh Rahmat, seluruh anjal gepeng yang terjaring tersebut akan didata untuk selanjutnya dilakukan tindaklanjut pembinaan oleh Dinsos Kota Malang.

"Ini tadi kami melakukan penertiban di daerah Jalan Ahmad Yani, terus ada juga di MT Haryono Sumbersari, sama Jalan Basuki Rahmat, dan di depan hotel Savana, itu kami amankan dulu orangnya, kita data, untuk barang buktinya kita bawa ke sini, sedangkan orangnya ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial," tegasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.