
BLITAR (Lenteratoday) -Akibat berkas pendaftaran belum lengkap, PKB Kabupaten Blitar gagal mendaftarkan 50 orang bakal calon anggota legislatifnya atau bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa, saat pendaftaran kemarin, ada salah satu syarat dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang belum lengkap.
"Maka (berkas) kami kembalikan,” ujar Hadi.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan dalam proses pendaftaran bacaleg, selain berkas berupa dokumen (hardcopy). Juga harus melengkapi berkas berupa softcopy melalui aplikasi Silon.
"Diketahui ada persyaratan surat persetujuan dari pengurus pusat DPP PKB, yang belum ada," jelasnya.
Dari hasil penelitian KPU pada Silon, diketahui PKB Kabupaten Blitar belum melampirkan surat persetujuan dari DPP PKB. Surat persetujuan yang ada di Silon, untuk DPC PKB Kota Blitar. Diduga hal itu terjadi karena faktor kurang cermat, dalam pengisian Silon.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah mengatakan langkah yang diambil KPU adalah mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg PKB Kabupaten Blitar.
Diungkapkan Nikmatus hal itu dilakukan agar pihak partai (PKB), bisa segera memperbaiki. Sebab batas terakhir pengembalian berkas ke KPU Minggu 14 Mei 2023 hari ini.
"Statusnya kami kembalikan, agar bisa diperbaiki. Untuk syarat yang lain tidak ada masalah," ungkapnya.
DPC PKB Kabupaten Blitar diketuai oleh Rini Syarifah yang juga Bupati Blitar, didampingi Sekertaris, M Rifai, mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar dengan bersama bacalegnya. Dalam pemilu 2024 mendatang, PKB Kabupaten Blitar menargetkan meraih 18 kursi di DPRD Kabupaten Blitar.
Secara terpisah Sekertaris DPC PKB Kabupaten Blitar, M Rifai ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pengembalian berkas bacaleg oleh KPU, alasannya ada kesalahan kop surat persetujuan dari DPP PKB.
Dimana kop surat pada berkas pendaftaran bacaleg PKB Kabupaten Blitar, yang tercantum dalam Silon tertulis Kota Blitar.
"Kami sudah berkoordinasi dengan DPP PKB untuk memperbaiki kesalah itu, jadi (kesalahan) hanya di kop. Untuk hardfile dokumen sudah benar, hari ini akan kita serahkan ke KPU," terangnya (*)
Reporter: arief sukaputra|Editor: Arifin BH