05 April 2025

Get In Touch

Saat Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 'Tersayat' (Koran Rabu,10/5/2023)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/05/10032023.pdf">

ATURAN terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif bak menyayat prinsip keadilan. Pasalnya, dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 hanya membuka ruang jumlah caleg perempuan di sejumlah daerah pemilihan menjadi ‘tereliminasi’ sehingga kurang dari 30%. Padahal, selama 20 tahun terakhir, Undang-Undang Pemilu mensyaratkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD. Dalam Pasal 8 disebutkan diberlakukan pembulatan ke bawah apabila perhitungan 30% keterwakilan perempuan dari total bakal caleg yang dibutuhkan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. Sebagai contoh, apabila di suatu daerah pemilihan dibutuhkan delapan bakal caleg, maka 30% keterwakilan perempuan semestinya adalah 2,4 orang. Namun karena angka desimalnya kurang dari koma lima, maka di dapil tersebut ada 2 bakal caleg perempuan untuk memenuhi syarat. Usai dikritik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membentuk forum tripartit bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINIhttps://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/05/10032023.pdf

[3d-flip-book id="139003" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.