20 April 2025

Get In Touch

Bahas Relokasi Pedagang, Manajemen Malang Plasa Sanggupi Biaya Sewa 1 Bulan

Suasana Audiensi Dinas dengan Pengelola dan Pedagang Malang Plasa, di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Senin (8/5/2023)
Suasana Audiensi Dinas dengan Pengelola dan Pedagang Malang Plasa, di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Senin (8/5/2023)

MALANG (Lenteratoday) – Manajemen Malang Plasa berencana untuk merelokasi 137 tenant dan pemilik usaha yang terdampak kebakaran besar yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) dini hari lalu.

Kuasa hukum dari pihak manajemen Malang Plasa, Solehoddin, menyatakan bahwa kliennya akan menanggung biaya sewa selama satu bulan di tempat relokasi yang telah disepakati oleh para tenant. Selanjutnya, biaya sewa akan menjadi tanggung jawab dari pihak penyewa seperti biasa.

“Sesuai dengan undangan maka kami memfokuskan pada relokasi. Ada kebijakan yang diambil dari pihak manajemen, yakni kami akan menanggung satu bulan untuk sewa dan berikutnya nanti dari pihak penyewa yang akan membayar, inilah yang nanti akan menjadi kebijakan, termasuk nanti kami juga akan menyiapkan tempat-tempatnya,” ujar Solehoddin, ditemui usai audiensi bersama perwakilan para pedagang, Senin (8/5/2023).

Dalam audiensi bersama perwakilan para pedagang yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini, Solehoddin juga menyebutkan, pihak manajemen telah menyiapkan beberapa alternatif tempat relokasi yang dapat dipilih oleh para tenant. Beberapa di antaranya adalah pusat perbelanjaan Sarinah, Malang Creative Center (MCC), Cyber Mal, serta restoran Ikan Bakar 52.

“Ada beberapa alternatif, pertama yakni di Sarinah, kemudian di MCC, ada juga di Cyber Mal, dan di ikan bakar 52 ini yang baru karena katanya di sana cukup luas 1.000 meter, dan ini nanti menjadi kajian para tenant, mana yang diambil. Karena kami juga menyiapkan untuk itu dan semuanya sudah kami hubungi,” imbuhnya.

Menurut Solehoddin, pihak manajemen akan memberi waktu bagi para tenant untuk mempertimbangkan alternatif relokasi yang telah disediakan. Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut nantinya merupakan kesepakatan bersama antara pihak manajemen dan para tenant.

Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai permintaan ganti rugi dari para tenant, Solehoddin menyatakan bahwa dalam pembahasan kali ini, hal tersebut untuk sementara belum termasuk pada fokus dalam rapat dan hanya difokuskan pada relokasi. Namun, pihakmya mengakui bahwa kemungkinan pembicaraan mengenai ganti rugi akan terjadi seiring dengan berjalannya waktu.

“Kami kebetulan di sini tidak membahas itu (ganti rugi). Ini tadi hanya (bahas) relokasi. Kalau soal ganti rugi itu mungkin nanti sambil bergulir akan ada pembicaraan tersendiri,” serunya.

Masih menurut Solehoddin, meskipun belum menghitung kerugian secara keseluruhan, namun ia menyatakan bahwa kerugian gedung Malang Plasa diperkirakan mencapai sekitar Rp 55 miliar, tanpa termasuk aset yang dimiliki oleh manajemen di dalamnya.

“Kami tidak menghitung total kerugian karena kami gak tahu totalnya. Yang jelas, kalau kerugian gedung itu kisaran Rp 55 miliar, belum termasuk aset yang dimiliki manajemen di dalamnya jadi hanya gedung saja,” terangnya.

Diakhir, ia menegaskan bahwa berdasarkan catatan dari pihak manajemen, maka diketahui jumlah total tenant yang terdampak kebakaran tersebut sebanyak 137. Menurutnya, jika selama ini beredar informasi yang menyebutkan jumlah tenant lebih dari itu, maka dapat dimungkinkan bahwa ada beberapa penyewa yang menyewakan lagi lapaknya kepada pihak lain.

“Yang pertama, pihak penyewa menyewa kepada manajemen, kemudian disewakan pagi menjadi dua, tiga, dan seterusnya. Dan kami tidak mempunyai tanggungjawab kepada mereka. Karena tidak ada kaitannya dengan manajemen. Sebab kalau manajemen kan hanya mencatat siapa yang menyewa kepada manajemen. Makanya ini kok sampai berkembang banyak padahal hanya 137,” tutupnya.

Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan bahwa meskipun hal ini di luar ranah pemerintah, namun pihaknya akan memberikan fasilitasi dalam proses relokasi tersebut.

Sutiaji juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam masalah perjanjian antara manajemen dan penyewa. Namun, dia meminta agar proses relokasi berjalan lebih cepat dan diawasi oleh tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Sekretaris Daerah (Sekda)nya untuk memastikan kelancaran proses relokasi tersebut.

“Tempatnya direlokasi itu urusan kita semua termasuk manajemen. Ini meskipun di luar ranah kita tapi kita fasilitasi. Nanti dari pihak penyewa juga demikian. Saya tidak ikut campur masalah sampai ke perjanjian dan seterusnya. Intinya ke depan lebih cepat lebih bagus dan kami minta pada Pak Sekda, untuk buat tim mengawal terus,” tegas Sutiaji. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.