
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Seiring bertambahnya jumlah penduduk, maka meningkat pula kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Demikian juga di Kota Palangka Raya, semakin banyak klinik- klinik kesehatan swasta telah berdiri. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya untuk meningkatkan pengawasan terhadap klinik- klinik yang sudah berdiri tersebut.
"Pemkot harus melakukan pengawasan secara rutin, khususnya terkait perizinan," papar Sigit, Sabtu (6/5/2023).
Ia menekankan, tujuan dari pengawasan tersebut salah satunya adalah untuk memastikan setiap klinik kesehatan swasta yang ada di Kota Palangka Raya benar- benar berdiri sesuai dengan ketentuan perizinan.
Ketentuan perizinan tersebut antara lain menyangkut Sumber Daya Manusia (SDM), alat- alat kesehatannya, bangunannya, hingga ke pengelolaan sampah medisnya. Semua hal tersebut harus melekat pada setiap klinik yang sudah beroperasi.
"Dengan adanya kesesuaian perizinan bagi setiap klinik, ini akan memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan jasa layanan kesehatan dari klinik tersebut," jelas Sigit.
Selanjutnya Legislator yang menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalteng ini mengingatkan akan sangat berbahaya jika ada klinik kesehatan swasta yang tidak memiliki izin praktik dan memenuhi persyaratan lainnya. Karena nantinya masyarakatlah yang akan dirugikan.
Yang tidak kalah penting Sigit menambahkan, klinik- klinik kesehatan swasta tersebut juga harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat berobat di klinik-klink kesehatan swasta tersebut.
"Klinik- klinik kesehatan swasta juga harus mampu bersaing secara sehat, terutama dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat," pungkasnya. (*/adv)
Reporter: Novita | Editor : Lutfiyu Handi