20 April 2025

Get In Touch

Pemkot Palangka Raya Didemo soal Sengketa Tanah, Ketua DPRD: Sudah Lama Kami Sarankan Buat Tim Khusus

Massa dari GEPAK melakukan demonstrasi damai di Depan Kantor Walikota Palangka Raya, Jumat (5/5/2023).
Massa dari GEPAK melakukan demonstrasi damai di Depan Kantor Walikota Palangka Raya, Jumat (5/5/2023).

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) menggelar aksi damai di depan Kantor Walikota Palangka Raya Jumat (5/5/2023). Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan dibentuk tim khusus karena kasus sudah lama jalan di tempat.

"Sudah sejak lama saya menyarankan dan mengharapkan dibentuknya tim penyelesaian sengketa lahan dan tanah yang ada di Kota Palangka Raya," papar Sigit, Jumat (5/5/2023).

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait realisasi hasil program TORA Kota Palangka Raya tahun 2019. Kenyataannya banyak data masyarakat yang belum masuk dalam usulan TORA. Padahal warga di Kelurahan Bukit Tunggal sudah mendaftarkan diri ke pihak kelurahan setempat. Ketidakjelasan inilah yang membuat GEPAK bertindak untuk mempertanyakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.

Salah satu yang dipertanyakan masyarakat adalah lampiran SK Nomor : SK.1327/MEN LHK/SETJEN/PLA.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022, terhadap rekap daftar nama para pemohon TORA yang diganti atas nama Kelurahan Bukit Tunggal.

"Tim yang dimaksud berasal dari aparat penegak hukum sampai ke tokoh adat, jika tim sudah terbentuk maka dengan sendirinya masyarakat tidak akan lagi melakukan demo," ungkapnya.

Sementara itu disampaikan Koordinator lapangan, Bambang Sakti, mengatakan bahwa pihaknya mengaku telah sepakat untuk segera membentuk tim yang dimaksud. Karena itu pihaknya akan secepat mungkin melaksanakan pembahasan terkait data di lapangan, khususnya di Kelurahan Bukit tunggal.

Ia menjelaskan secara teknis ke depannya, akan dibentuk tim baru penyelesaian masalah sengketa pertanahan. Sehingga pihaknya nanti akan mengetahui penjelasan atau alasan berdasarkan hukum terkait atas nama Kelurahan Bukit Tunggal yang mana terdapat 9000 persil lebih.

“Sebagai bentuk komitmen kami untuk membentuk tim penyelesaian sengketa lahan dan tanah, langkah awal yang akan kami lakukan adalah mendata ulang masyarakat sesuai dengan RT-nya,” pungkas Bambang.(*)

Reporter : Novita/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.