SETERU antara pemerintah dan pengusaha ritel modern nasional soal program minyak goreng (migor) satu harga, Minyakita menemui jalan buntu. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih enggan membayar selisih bayar atau rafaksi sebesar Rp344 miliar. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pihaknya menunggu 'lampu hijau' dari dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum membayar. Pasalnya, saat ini menurut pemerintah tidak ada aturan soal utang tersebut sebagai payung hukumnya. Pelaku usaha pun meradang dan memberi ‘deadline’ pelunasan 2-3 bulan ke depan. Bila tidak, peritel akan menempuh jalur hukum dan mengancam melakukan pengurangan dan penghentian pembelian migor digaungkan. Bak simalakama, bila dibayar belum diputuskan sesuai aturan, bila tak dilunasi pasokan bisa langka. Buntutnya, harga migor bisa melangit lagi. Siapa yang rugi? Tetap rakyat lah yang jadi korban. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/05/05052023.pdf
[3d-flip-book id="138420" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/05/05052023.pdf">