
MALANG (Lenteratoday) – Melalui salah satu kuasa hukumnya, Solehoddin, pihak manajemen Malang Plasa mengatakan, kebakaran yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) dini hari lalu, tidak memiliki unsur kesengajaan apapun.
“Kedua, kami juga menghormati proses-proses yang berjalan seperti proses Labfor dari Polda Jatim yang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti adanya kebakaran,” ujar Solehoddin, saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (3/5/2023).
Solehoddin kemudian menambahkan, bahwa pihak manajemen belum dapat memberikan pernyataan terkait siapa yang menanggung kerugian atas kejadian tersebut. Sebab, untuk saat ini, dikatakannya bahwa sang klien masih akan menunggu hasil olah TKP dari Labfor Polda Jatim.
“Dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum manajemen Malang Plasa, itu tidak bisa memberikan statemen dulu sampai nanti hasil labfornya keluar,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan jumlah kerugian yang dialami oleh para tenant, Solehoddin menyebutkan bahwa informasi yang masuk dari pihak manajemen, hasil tersebut akan diketahui dalam 2-3 hari ke depan.
“Jumlah kerugiannya berapa, itu saya juga belum mengkalkulasi karena info yang masuk dari pihak manajemen itu mungkin dalam 2-3 hari bisa diketahui, karena juga posko pengaduan sudah dibuka oleh Pemerintah daerah. Paling tidak, kami mengucapkan terimakasih kepada Pemda yang kebetulan sudah membuka posko bagi korban,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan jika peristiwa tersebut sementara ini disebut sebagai kejadian yang terjadi diluar kendali manusia, atau dalam klausa hukum disebut dengan force majeure. Sehingga, mengenai kerugian para korban yang terdampak, hal tersebut tidak termasuk dalam tanggung jawab dari pihak manajemen.

“Mengenai berapa kerugiannya kami masih belum bisa memberikan statement sampai hasil labfornya keluar, tetapi secara hukum force majeure itu kan tanggung jawabnya sudah tidak ada,” serunya.
Disinggung mengenai banyaknya informasi yang beredar, yang menyebut bahwa beberapa hari sebelum kejadian, Apar tidak ditemukan dalam gedung hingga matinya CCTV saat peristiwa kebakaran terjadi. Solehoddin menyebutkan bahwa hal tersebut juga masih akan didalami oleh pihak manajemen.
“Kalau dari manajemen yang disampaikan kepada tim lawyer, itu masih belum tahu juga. Karena dari pihak manajemen tentunya hanya mwngontrol karena ada yang melaksanakan secara operasional. Makanya saya tidak bisa memastikan itu,” terangnya.
Di sisi lain, untuk langkah tindaklanjut, ia menuturkan bahwa begitu hasil Labfor keluar, maka pihaknya akan mempelajari keputusan yang ada. Serta mencari solusi yang terbaik, yang diinginkan oleh kedua belah pihak, dalam hal ini manajmen dan pemilik ataupun penyewa tenant.
“Win win solution, ini masih bergulir. Dari tenant pasti menuntut dan lain lain. Mediasi di dalam hukum tidak diharamkan, mungkin disitu ada titik temu. Itu tergantung dari klien (manajemen pusat perbelanjaan), saya realnya adalah sesuai dengan koridor hukum yang ada,” tegasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi