05 April 2025

Get In Touch

Palangka Raya: Hasil Sidak, Banyak Pengecer Jual Elpiji 3 Kilogram Melebihi HET

Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal (kiri) saat melakukan sidak di jalan G. Obos
Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal (kiri) saat melakukan sidak di jalan G. Obos

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke beberapa pangkalan elpiji dan warung yang berada di sekitar Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

Kepala DPKUKMP Kota Palangkaraya, Samsul Rizal, mengatakan, sidak dilakukan dalam rangka memantau harga gas elpiji, terutama 3 kilogram, baik di pangkalan maupun warung- warung. Dalam melaksanakan sidak, DPKUKMP didampingi Satpol PP Palangkaraya, Lurah Menteng, dan pihak Pertamina.

"Harga eceran tertinggi (HET) elpiji telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangkaraya dan harus diikuti oleh pangkalan dan warung- warung yang menjual gas elpiji,” papar Samsul, Kamis (27/4/2023).

Dari hasil sidak yang kami lakukan, ia menuturkan, masih banyak ditemukan gas elpiji 3 kilogram dijual dengan harga yang bervariasi diatas HET.

Sementara itu untuk wilayah Kota Palangka Raya, HET yang ditetapkan untuk pangkalan adalah Rp 22.000 untuk satu tabung gas elpiji 3 kg, sedangkan untuk Kecamatan Rakumpit ditetapkan sebesar Rp 24.000 per tabungnya karena pertimbangan akses transportasinya.

Menurut Samsul, variasi harga tersebut terjadi karena sebagian pengecer mengambil gas elpiji dari pengecer lainnya, inilah yang menyebabkan harga jualnya menjadi lebih tinggi.

“Dari penelusuran yang kami lakukan tidak semua pengecer mengambil dari pangkalan, melainkan mengambil dari pengecer lainnya, inilah yang menyebabkan harga jual bisa mencapai hingga Rp 40.000 per tabung,” jelasnya.

Sementara itu dikatakan oleh Asisten Sales Brand Manager (SBM) Pertamina Kalsel-Teng Edy, sidak dilaksanakan guna menindak para penjual yang nakal, karena gas elpiji 3 kg sejatinya diperuntukan bagi orang miskin atau tidak mampu.

"Karena itu jika ada pangakalan gas yang menjual melampaui HET, maka akan diberikan tindakan tegas," ungkapnya.

Ia melanjutkan, dari hasil sidak ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan membahas pada rapat dan diskusi, bagaimana tindakan selanjutnya untuk mengatasi agar harga jual tidak terlalu tinggi. Selain itu jika didapati masih ada pangkalan menjual diatas HET, maka izinnya akan dicabut.

"Jika belum memungkinkan untuk menerapkan sanksi kepada pangkalan dan para pengecer, maka akan diberikan pembinaan agar tidak menjual melebihi HET,” pungkasnya.

Reporter : Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.