
JOMBANG (Lenteratoday) – Andi Pangerang Hasanuddin (APH), 30, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengunggah ujaran kebencian di media sosial tenyata memiliki riwayat anak berkebutuhan khusus (ABK).
Hal itu disampaikan Rahmi Elfidara, ibu Andi Pangerang Hasanuddin saat ditemui di rumahnya di Dusun Ketanon Desa/Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Rabu (26/4/2023). Saat itu, APH yang besama ibunya di rumah tersebut meminta maaf.
“Sekali lagi, kami meminta maaf kepada seluruh warga Muhammadiyah. Anak saya pernah menderita autis,” kata Rahma yang asli dari Pulai Nias ini.
Oleh sebab itu, sang ibu berharap kasus dugaan ujaran kebencian itu diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” kata Rahmi yang berdiri di samping Andi Pengerang.
Dalam kesempatan itu, APH mengaku tersulut emosi saat menyatakan ujaran kebencian tersebut melalui media sosial, yang intinya mengancam bunuh warga Muhammadiyah. Oleh sebab itu, Andi meminta maaf kepada seluruh warga Muhammadiyah di Indonesia.
“Saya minta maaf karena telah menyakiti umat Muhammadiyah se-Indonesia,” ujar Andi didampingi ibunya, Rahmi Elfidara. Bukan hanya Andi, sang ibu juga mengakui kesalahan anaknya itu. Menurut Rahmi, apa yang dilakukan oleh anaknya itu di luar nalar.
Andi dilaporkan ke Polres Jombang oleh pengurus Muhammadiyah setempat pada Senin (24/4/2023) malam. Laporan itu karena sesuai dengan keterangan alamat Andi yang ditulis di kota setempat.
Peneliti BRIN ini membuat heboh menyusul komentarnya ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. Kementar tersebut ditulis di Facebook dengan akun AP Hasanuddin.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengaku sudah menerima laporkan dari PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) Jombang terkait ujaran kebencian itu. Selanjutnya, polisi memeriksa terlapor.
“Kemarin malam kami sudah memeriksa terlapor. Namun hingga saat ini yang bersangkutan statusnya masih sebegai saksi. Kami juga melakukan koordinasi dengan Polda Jatim. Karena kabarnya kasus ini juga dilaporkan ke Mabes Polri,” ujar Moh Nurhidayat.
Polres Jombang Libatkan Ahli Bahasa
Sementara itu, guna mendalami kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin, terhadap warga Muhammadiyah, kepolisian Jombang akan melibatkan tenaga ahli.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan penyidik dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Jombang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ini usai menerima pengaduan dari pengurus PD Muhammadiyah Kabupaten Jombang, pada tanggal 24 April 2023, kemarin.
"Dari Satreskrim Polres Jombang pada keesokan harinya mengundang dua orang saksi dari PD Muhammadiyah untuk dimintai keterangan," ungkapnya, Rabu (26/4/2023).
Selain itu, sambung Aldo, pihak Satreskrim juga menginterogasi terduga terlapor yakni Andi Pangerang Hasanuddin di kantor Satreskrim. "Kita juga mengundang dan mengintrogasi terhadap terlapor, saudara AP," jelasnya.
Aldo mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara kemarin, status Andi Pangerang Hasanuddin masih berstatus saksi.
"Jadi kemarin kita sudah memeriksa 3 orang, ya. Dua saksi dari PD Muhammadiyah, dan satu saksi yakni terduga terlapor yaitu AP. AP datang sendiri tanpa pengacara, dan hanya ditemani ibunya," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saudara APH, diketahui perbuatannya itu dilakukan di Jombang. "AP mengakui perbuatannya dan merasa khilaf dan meminta maaf terkait dengan apa yang dilakukan di medsos. Ya dia (APH) mengakui apa yang dilakukan itu salah," jelasnya.
Untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik Tipiter Satreskrim Polres Jombang akan melakukan koordinasi dengan beberapa ahli.
"Kita akan koordinasi dengan ahli bahasa, ahli agama, dan ahli ITE terkait dengan apa yang ditulis saudara AP di medsos," pungkasnya. (*)
Reporter : Sutono | Editor : Lutfiyu Handi