20 April 2025

Get In Touch

Khofifah Cabut Izin Salat Ied di Masjid Al Akbar Surabaya

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberikan keterangan press di Gedung Negara Grahadi, Minggu (17/5/2020) malam.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberikan keterangan press di Gedung Negara Grahadi, Minggu (17/5/2020) malam.

Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan mencabut izin rencana digelar Salat Ied di Masjid Al Akbar Surabaya. Sebelumnya, keputusan memperbolehkan salat Ied ini tertuang dalam surat edaran Sekda Provinsi Jatim No 451/7809/012/2020.
Keputusan ini akhirnya diambil usai melaksanakan rapat koordinasi terkait pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka menyambut Hari Idul Fitri bersama Menkopolhukam melalui video conference.
"Kami segera akan mencabut surat ini, kami sudah koordinasi tadi bersama Pak Pangdam, Pak Kapolda dan Pak Pangkoarmada II, Kajati, lengkap dengan Kanwil Kemenag dengan Pak Sekda yang menandatangani surat ini, ini ada di sini Pak Menko," kata Khofifah kepada Menkopolhukam Machfud MD dalam video conference di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/5).
Untuk diketahui, kondisi Jatim memang makin rawan., berdasarkan data yang dihimpun pemerintah hingga pukul 12.00 WIB Senin ini, ada penambahan 496 kasus baru Covid-19. Sehingga secara akumulatif ada 18.010 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Adapun penambahan kasus terbanyak terjadi di Jawa Timur dengan 144 kasus baru. Setelah itu disusul oleh Kalimantan Selatan dengan 66 kasus baru, Sulawesi Selatan dengan 66 kasus baru, dan DKI Jakarta 49 kasus baru.
Di kesempatan yang sama, Menkopolhukam Machfud MD saat membacakan kesimpulan rapat meminta pemerintah daerah ikut membantu pemerintah pusat menangani COVID-19. Salah satunya tidak melanggar beberapa ketentuan yang telah dilarang.
"Oleh sebab itu pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan bergandeng tangan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk meyakinkan ibadah di masjid yang sifatnya sunnah sebaiknya dihindari. Untuk melaksanakan yang lebih lanjut yaitu menghindari penyakit," jelas Machfud MD.
"Kaum muslimin diminta untuk salat ied di rumah, intinya menghimbau tausyiah dan berfatwa seperti yang disampaikan para ulama tetapi narasinya kita meminta dengan sangat," imbuhnya. Tak hanya itu, Machfud MD juga mengkhawatirkan jika ada kepala daerah yang mengizinkan salah satu agama melakukan ibadah di tempat ibadah, akan menimbulkan kerawanan.(ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.