21 April 2025

Get In Touch

DPRD Kota Kediri Setujui Tiga Raperda Usulan Eksekutif Jadi Perda

Wali Kota Abu Bakar (paling kiri) secara simbolis menerima rangacan raperda yang telah disetujui jadi perda dari Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto.
Wali Kota Abu Bakar (paling kiri) secara simbolis menerima rangacan raperda yang telah disetujui jadi perda dari Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto.

KEDIRI (Lenteratoday) - Sidang paripurna DPRD Kota Kediri menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif Pemkot Kediri menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (13/4/2023). Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto menandatangani berita acara persetujuan bersama

Ketiga raperda yang disetujui adalah perubahan kedua atas Perda No.7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Abdullah Abu Bakar mengungkapkan untuk perubahan Perda No. 7/ 2016 ini salah satu perubahan adalah menghapus sebagian jabatan struktural eselon IV dan mengalihkan menjadi jabatan fungsional. Serta mengubah nomenklatur Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

"Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Pemprov Jatim," ungkap wali kota. Selanjutnya raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Raperda tersebut telah dibahas bersama pansus DPRD dan tim Pemkot Kediri.

Ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Berdasar UU No.28/2009 yang menyatakan masa berlaku Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah akan habis masanya di awal Januari 2024 nanti. Mengingat banyaknya proses perlu segera dibentuk dan ditetapkan peraturan daerah baru," jelasnya.

Abdullah Abu Bakar menambahkan untuk pengaturan lembaga kemasyarakatan kelurahan didasarkan pada Permendagri No.18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) Permendagri No.18/2018 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan Perwali.

"Berdasar kuasa tersebut maka Perda No.12/2013 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan perlu dicabut. Selanjutnya diatur kembali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota," imbuhnya.Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Sekretaris DPRD, Asisten, Kepala OPD, anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.