20 April 2025

Get In Touch

Pelaku Usaha Mikro Akan Dapat Bantuan Peralatan

ARSIP: Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi (kanan) saat memberikan bantuan peralatan kepada pelaku UMKM di Kota Malang
ARSIP: Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi (kanan) saat memberikan bantuan peralatan kepada pelaku UMKM di Kota Malang

MALANG (Lenteratoday) –Terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) berencana berikan bantuan stimulan berupa peralatan bagi pelaku usaha mikro di Kota Malang.

“Selama ini, usaha mikro kurang mampu untuk menjadi usaha kecil, alasannya karena kurangnya dukungan pemerintah. Kalaupun membuat kue kering misalnya, itu bisa dibantu dengan pemberian oven, atau mixer. Nah sekarang pemerintah harus bergerak, dan ini kita buka untuk berikan stimulan alatnya,” ujar Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (8/4/2023).

Saat ini Diskopindag Kota Malang telah membuka pengajuan bantuan tersebut, sehingga bagi pelaku usaha mikro di Kota Malang, dapat mengajukan permohonan bantuan hingga tanggal 2 Mei 2023 mendatang.

Namun, Eko menyebut terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum masyarakat hendak mengajukan permohonan bantuan. Diantaranya yakni, merupakan UMKM yang telah menjadi binaan Diskopindag Kota Malang, telah memiliki legalitas usaha berupa Nomor Izin Berusaha (NIB), serta menyertakan laporan keuangan minimal 2 tahun terakhir.

“Minimal sudah mempunyai pengalaman produksi selama 2 tahun karena nanti salah satu syaratnya harus ada laporan keuangan laba rugi selama 2 tahun terakhir, sudah memiliki NIB, dan harus dibawah binaan kami, lengkapnya ada di instagram kami. Jadi ini tidak bisa kami berikan pada orang yang pemula istilahnya,” imbuh Eko.

Disebutkan oleh Eko, nominal bantuan peralatan yang diberikan pada masing-masing UMKM yang telah mengajukan permohonan adalah sebesar Rp 6,5 juta per pelaku usaha. Tidak ada batasan jenis UMKM, sambungnya, yang berarti dapat meliputi usaha makanan/minuman, kriya, tekstil, hingga batik.

“Misal yang punya usaha kue juga mungkin butuhnya oven, mixer, terus bisa juga mesin pembuat kopi. Terus yang konveksi mungkin mesin jahitnya. Terus untuk batik, itu kita kasih cantingnya. Nanti menyesuaikan harga dan kebutuhan, total per penerima bantuan ada batasan maksimal Rp 6,5 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dikarenakan terbatasnya anggaran. Eko menuturkan bahwa untuk tahun ini, pihaknya membatasi sebanyak 100 kuota bagi para pelaku usaha mikro. Namun, Eko juga menyampaikan, di tahun berikutnya bantuan stimulan peralatan akan kembali dibuka bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan peralatan di tahun ini.

“Karena ada keterbatasan anggaran, jadi kita berikan kepada 100 UMKM, nanti tahun berikutnya kan ada lagi. Kalau anggarannya kan kita belum monitor keseluruhan berapanya. Kalau tahun ini sudah mengajukan dan sudah dapat alatnya nanti, maka tahun depan gak boleh mengajukan lagi, ganti yang lainnya,” paparnya.

Diakhir, rencana pembagian alat-alat tersebut dijelaskan oleh Eko, akan mulai dilaksanakan seusai lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 mendatang.

Sementara, untuk masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro di Kota Malang, dapat mengakses tautan pendaftaran secara online telah disediakan oleh Diskopindag Kota Malang, yakni melalui pranala BIT.LY/FORMBANTUANSTIMULAN2023.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.