
MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan segera merealisasikan pemasangan 1 alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada bulan Mei 2023 mendatang.
Sebelumnya, Dishub Kota Malang sempat berencana untuk menganggarkan senilai Rp 5 miliar guna pemasangan ETLE pada 5-6 titik lokasi di Kota Malang. Namun, dikarenakan terbatasnya anggaran yang diberikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang, pemasangan ETLE statis di Kota Malang hanya mampu diterapkan pada 1 titik lokasi.
“Karena penganggaran sangat terbatas oleh TAPD, kami diberi anggaran Rp 1,8 miliar untuk ETLE. Jadi sangat dimungkinkan hanya satu titik nantinya,” ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (3/4/2023).
Menurut Widjaja, selama ini proses penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas masih hanya menggunakan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) milik Polresta Malang Kota.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH