21 April 2025

Get In Touch

Komisi A DPRD Sidoarjo Dorong Proses Sertifikasi Aset Daerah Tuntas Tahun 2024

Dhamroni Chodlori Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi PKB
Dhamroni Chodlori Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi PKB

SIDOARJO (Lenteratoday) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera menuntaskan sertifikasi aset milik daerah yang sampai sekarang masih belum tuntas. Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya aset daerah yang belum bersertifikat.

Hingga 2022, sebanyak 651 Aset Daerah sudah bersertifikat. Penerbitan sertifikat tersebut masih jauh dari jumlah aset daerah yang belum bersertifikat yang diajukan oleh Pemkab yakni sekitar 2000 aset.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, mengatakan terkait masih banyaknya aset daerah yang belum bersertifikat, dirinya meminta kepada bagian aset Pemkab Sidoarjo untuk bergerak lebih masif serta melakukan pendataan berbagai aset yang belum tersertifikasi baik berupa gedung dan lahan. Selanjutnya secepatnya berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat.

“Sertifikasi aset daerah berupa gedung dan lahan atau lainnya akan menjadi jelas status hukumnya, Kalau sudah bersertifikat,” ungkap Dhamroni, saat dihubungi melalui telepon. Selasa (7/3/2023).

Dirinya juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk gencar melakukan sosialisasi terkait aset daerah tersebut, utamanya ke desa-desa yang notabene banyak sekali aset milik daerah yang belum bersertifikat, dan hal tersebut rawan sekali untuk disalahgunakan.

“Banyak sekali aset daerah yang terletak di desa-desa yang belum bersertifikat, seperti sekolahan negeri dan lainnya, sosialisasi harus gencar dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya status hukum dari aset daerah, karena semua aset milik Pemkab harus bersertifikat,” tegasnya.

Menurutnya, apabila status lahan atau bangunan yang berada di desa sudah menjadi aset daerah dan sudah bersertifikat, maka pihak pemerintah desa tidak perlu menggunakan anggaran sendiri untuk melakukan perawatan atau perbaikan bangunan. Jika tidak bersertifikat hak milik, pemkab tidak bisa membantu melakukan perawatan.

“Jadi pihak Pemdes tidak usah khawatir akan kehilangan aset ketika pemkab mensertifikatkan lahan tersebut, malah pemerintah desa mendapatkan banyak keuntungan ketika lahan atau bangunan tersebut sudah disertifikasi oleh Pemkab,”tambahnya.

Ditambahkannya, upaya legalisasi hak atas lahan tersebut penting agar DPRD Kabupaten Sidoarjo bisa mengalokasikan anggaran guna merawat bangunan-bangunan yang ada diatasnya, sebab tanpa adanya sertifikat tersebut pengucuran dana yang dilakukan bakal dianggap ilegal.

Menurutnya, adanya penolakan yang dilakukan Pemdes atau tokoh-tokoh masyarakat saat tanah-tanah aset desa yang dimanfaatkan untuk SD maupun SMP Negeri serta fasilitas umum lainnya akan disertifikatkan oleh Pemkab Sidoarjo sebenarnya harus dihindarkan mengingat proses sertifikasi aset ini banyak menguntungkan pihak desa.

“Jadi harus ada kesamaan pemahaman terkait hal itu antara pihak Pemkab Sidoarjo dengan pemdes maupun tokoh masyarakat. Kalau sudah disertifikatkan, kita bisa lebih enak untuk mengganggarkan dana renovasi dan lain sebagainya,” terangnya.

Selama ini ada kekhawatiran dari berbagai pihak terkait aset pemda termasuk aset desa. Apalagi aset-aset yang digunakan atau dimanfaatkan pihak ketiga. (*)

Reporter : Angga Prayoga | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.