20 April 2025

Get In Touch

Selama Ramadan, Ini Aturan Bagi Tempat Makan dan Hiburan Malam di Kota Malang

Nampak salah satu tempat makan di Kota Malang yang telah ditutupi oleh tirai.
Nampak salah satu tempat makan di Kota Malang yang telah ditutupi oleh tirai.

MALANG (Lenteratoday) – Melalui Surat Edaran (SE) No. 4 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi memberlakukan peraturan yang wajib ditaati oleh pengelola tempat makan dan tempat hiburan malam yang berada di wilayahnya.

Adapun dalam SE tersebut mewajibkan bagi pelaku usaha tempat makan seperti restoran, warung, dan kafe, agar memberikan penutup menggunakan kain, tirai, ataupun sejenisnya. Hal ini dilakukan agar kegiatan yang terjadi dalam tempat makan tersebut tidak terlihat oleh masyarakat umum.

“Peraturan ini sudah disosialisasikan. Karena sebenarnya dari dulu (peraturan) juga sudah ada. Sudah seperti sesuatu kebiasaan kalau puasa warung, restoran, tempat makan, memang harus ditutup (tirai) karena menghargai orang yang berpuasa. Artinya kita harus saling menghargai satu sama lain,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (27/3/2023).

Eko mengaku, seluruh pelaku usaha tempat makan di Kota Malang telah berlaku kooperatif dengan adanya peraturan tersebut. Namun, demi menjaga kondusifitas dan kenyamanan, pihaknya menyebut akan melakukan pemantauan dan pengawasan setiap saat bersama dinas-dinas terkait.
“Nanti kita juga kerjasama dengan Satpol, Dishub, TNI/Polri, itu kita selalu berkolaborasi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan, bukan penindakan. Kalau ada pelanggaran pasti kita ingatkan, kita beri peringatan dan kita arahkan untuk menutup tempat makannya (dengan tirai),” lanjut Eko.

Sementara terkait dengan ketentuan yang mengatur tempat hiburan malam. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa seluruh tempat hiburan meliputi diskotik, kelab malam, karaoke, panti pijat, dan tempat yang menyediakan minuman beralkohol, untuk wajib tidak beroperasi selama bulan Ramadan.

Dijelaskan oleh Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, pihaknya mengaku akan melakukan pantauan khusus pada tempat-tempat hiburan yang telah disebutkan dalam SE tersebut.

“Ya nanti kita juga melakukan monitoring (hiburan malam). Jadi dalam beberapa hari ini kita akan melakukan monitoring secara silent, kita sasar nanti tempat-tempat hiburan seperti kelab malam, diskotik, panti pijat, dan sejenisnya yang diatur dalam SE Wali Kota,” tegas Heru.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Malang ini menambahkan, pada pertengahan bulan Ramadan nanti, pihaknya juga akan mulai melaksanakan operasi gabungan di pertengahan bulan Ramadan mendatang.

“Makanya dalam upaya menjaga kondusifitas selama masa transisi dari pandemi menuju endemi ini, nanti di minggu depan, atau di pertengahan Ramadan itu kita susun untuk operasi gabungan. Karena suatu ketika kita pasti membutuhkan operasi gabungan. Kalau saat ini kami monitoring saja,” tambahnya.

Diakhir, Heru mengharap agar para pengelola dan penyedia tempat hiburan malam di Kota Malang dapat mentaati peraturan yang tertera dalam Surat Edaran tersebut. Namun apabila ke depan masih ditemukan adanya pelanggaran, sambung Heru, maka pihaknya akan memberikan penegasan agar tempat segera ditutup selama bulan Ramadan.

“Ya tetap kita tegaskan untuk ditutup dulu. Sampai dengan Ramadan selesai, kan itu saja peraturannya. Tidak sampai ada sanksi lain. Karena di bulan Ramadan ini kita inginnya yang kondusif, selama itu masih bisa kita ingatkan baik-baik, maka tidak akan ada sanksi lain,” pungkasnya.(*)

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.