
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 6 Tahun 2023 tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024, Sabtu (25/3/2023).
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah, menjelaskan saat ini pemetaan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Palangka Raya pada Pemilu 2024 terbagi dalam tiga daerah pemilihan, terdiri dari 296.067 jumlah penduduk dengan total 30 kursi legislatif.
Ia melanjutkan, penataan daerah pemilihan di Ibu Kota Provinsi Kalteng ini sama dengan skema daerah pemilihan pada pemilu 2019. "Sesuai peraturan KPU, penataan daerah pemilihan dilakukan sesuai arah putaran jarum jam," jelas Ngismatul.
Adapun tiga daerah pemilihan tersebut terbagi menjadi Kota Palangka Raya 1 terdiri atas Kecamatan Bukit Batu, Rakumpit dan sebagian wilayah Kecamatan Jekan Raya. Dapil ini memperebutkan delapan kursi dewan.
Kemudian Dapil Kota Palangka Raya 2 terdiri atas sebagian wilayah Kecamatan Jekan Raya yang merebutkan 10 kursi. Sedangkan yang terakhir yaitu Dapil Kota Palangka Raya 3, mencakup Kecamatan Pahandut dan Sabangau dengan memperebutkan 12 kursi.
"Kami bisa memastikan jika pemetaan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Palangka Raya, sudah dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan KPU yang berlaku," pungkasnya.
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 ini diikuti oleh pengurus dan anggota partai politik, unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama serta kalangan akademisi.
Menanggapi kegiatan ini, Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, berpendapat dengan adanya penataan dapil di kota setempat ini akan memudahkan calon anggota DPRD Kota Palangka Raya untuk melakukan sosialisasi, karena Dapil tidak terpecah dan terfokus pada satu kawasan tertentu.
"Dengan adanya penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Palangka Raya, ini akan sangat membantu dan memudahkan para calon anggota dewan saat melakukan sosialisasi dan kampanye," papar Tantawi, Sabtu (25/3/2023).
Sementara itu ia menuturkan, sebelum dilakukannya penataan dapil dan alokasi kursi DPRD di kota setempat, didahului dengan adanya tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
"Sosialisasi penataan dapil dan alokasi kursi dilaksanakan sesuai peraturan KPU, yang mana sebenarnya telah disampaikan melalui grup," ungkapnya. (*)
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi