20 April 2025

Get In Touch

Lakukan Kecurangan Registrasi IMEI, Bea Cukai Hukum 21 Pegawai

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA (Lenteratoday) - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) tengah mendapat sorotan publik. Pasalnya, media sosial diramaikan dengan terbongkarnya beberapa kecurangan yang dilakukan oleh segelintir pegawai Bea Cukai, menyangkut registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Awalnya, informasi ini tersebar lewat surat terbuka yang mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara. Surat tersebut membongkar kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh oknum di lingkup kerjanya selama periode Januari-Desember 2022.

Menanggapi perihal ini, DJBC mengakui adanya tindak kecurangan. Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan, dari hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis, termasuk registrasi IMEI atas Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT), didapati pelanggaran atas pendaftaran IMEI.

Dalam menyelesaikan perkara ini, DJBC sudah melakukan sejumlah langkah. Pertama, Sudiro juga menyatakan pihaknya telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertikal DJBC.

"Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan-berat," kata Sudiro, dikutip Sabtu (25/3/2023).

Tidak hanya itu, langkah kedua, pihaknya telah berupaya untuk meningkatkan kewaspadaan lewat penerbitan Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC. Nota informasi tersebut terkait dengan peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang serta menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara.

Ketiga, DJBC juga meningkatkan penyempurnaan system pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration di antaranya dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database TAC (Type Allocation Code) pada aplikasi E-Customs Declaration.

"Sehingga manipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda dapat diminimalkan. Dengan Langkah-langkah tersebut, berdasarkan evaluasi jumlah ketidaksesuaian merk dan tipe HKT dengan database TAC telah menurun secara signifikan," kata Sudiro.

Kemudian langkah keempat, DJBC juga berupaya meningkatkan pengamanan pendaftaran IMEI yang dikoordinasikan oleh Unit terkait di DJBC antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Direktorat Informasi Kepabeanan. Langkah ini juga melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Viral di Medsos

Sebagai tambahan informasi, surat terbuka tersebut dibagikan oleh akun @PartaiSocmed lewat media sosial Twitter. Di dalamnya disebutkan, adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat Bea Cukai secara nasional mulai dari Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama, eselon IV, hingga eselon III.

Pertama, surat tersebut menyoroti aturan pembebasan US$ 500 atau setara Rp 7,6 juta (kurs Rp 15.200/US$) terkait Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean. Surat tersebut mengatakan, oknum pejabat dari berbagai level malah memanfaatkannya dengan menentukan biaya sesukanya.

"Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," bunyi surat tersebut.

"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," lanjutnya.

Surat tersebut juga mengklaim kejadian serupa tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara. Disebutkannya, pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya Direktur di Kantor Pusat DJBC telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi.

Sementara itu, Akun @PartaiSocmed mengatakan, dalam lampiran surat terbuka yang diakuinya didapat dari orang dalam, terdapat dua file. File pertama berisi daftar lengkap 13.652 data penumpang yang registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yang meregistrasi, dan informasi lainnya.

Terkait hal itu, akun tersebut berasumsi bahwa modus yang dilakukan oknum ialah dengan mendaftarkan iPhone mahal penumpang yang mau bekerjasama sebagai merek Android yang murah, sehingga pajak yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.

Akun tersebut juga menyebutkan, biaya yang harus dibayarkan kepada petugas untuk 'memurahkan' Bea Masuk iPhone sekitar Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta per unit. Lebih murah dibanding yang harus dibayar ke negara, yakni sampai Rp 5 jutaan.(*)

Reporter:dya,rls /Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.