
MALANG (Lenteratoday) -Usai ditemukan banyaknya ketidakpatuhan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) oleh Bawaslu Kota Malang selama masa pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di Kota Malang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, memberikan penjelasan bahwa segala bentuk temuan dari Bawaslu tersebut telah ditindaklanjuti. Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengakatan, meskipun masa coklit telah berakhir pada 14 Maret 2023 kemarin, namun sampai saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dan penyesuaian data bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Ini klarifikasi aja, kita sudah tindak lanjuti saran dari Bawaslu sampai pada teman-teman Pantarlih melalui PPS. Jadi ini (tugas Pantarlih) masih berjalan sampai April nanti. Ada penyesuaian, berkoordinasi dengan PPS dan PPK untuk menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) nah ini masih berlanjut,” ujar Aminah, saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (22/3/2023).
Sebelumnya, Bawaslu menemukan ketidakpatuhan pertugas Pantarlih selama tahap coklit. Diantaranya, terdapat 247 KK yang telah dilakukan coklit namun belum tertempel stiker pemilih. Kemudian, terdapat 10 orang yang telah meninggal namun belum terdapat penandaan oleh Pantarlih. Dan terdapat 6 pemilih difabel yang ternyata belum tertandai oleh KPU Kota Malang.
Lebih lanjut, menanggapi temuan Bawaslu Kota Malang terkait adanya 10 data pemilih yang ternyata telah meninggal dunia, namun belum tertandai oleh KPU. Aminah menjelaskan bahwa hal tersebut dapat terjadi dikarenakan anggota keluarga belum mengurus surat akta kematian.
Dalam hal ini, ia mengaku akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) agar keluarga dapat diberikan surat keterangan, bahwa yang bersangkutan (dalam data pemilih) telah meninggal dunia.
“Nah kemudian dimutakhirkan oleh teman-teman Pantarlih melalui coklit itu, dalam catatan karena bukti meninggal itu juga harus ada keterangan. Jadi ini kita sudah berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal sehingga bisa dicoret untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kita susun nanti,” jelasnya.
Selain adanya daftar pemilih meninggal dunia yang masih terdata. Aminah juga menjelaskan mengenai temuan ratusan rumah yang belum tertempel stiker, meskipun telah dilakukan coklit. Dalihnya, hal tersebut dikarenakan petugas Pantarlih yang mematuhi petunjuk teknis (juknis) KPU, bahwa penempelan stiker harus dengan izin dari pemilik rumah.
“Jadi petugas harus meminta izin terlebih dahulu kepada yang punya rumah, bersedia atau tidak. Karena kemarin ada yang baru dicat, jadi gak bersedia ditempeli, jadi fenomena itu ada. Tetap kita foto, sehingga kita ada bukti fotonya bahwa kita sudah menyerahkan (stiker) dan melakukan coklit,” tuturnya.
Penjelasan yang sama juga berlaku pada temuan oleh Bawaslu, terkait dengan 6 pemilih difabel yang belum ditandai oleh KPU Kota Malang. Masih menurut Aminah, hal ini dapat terjadi karena pihak keluarga pemilih difabel tidak ingin adanya penandaan. Sehingga, meskipun sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu 2024, pihaknya mengaku tidak bisa memaksakan kehendak terkait dengan hal ini.
“Karena kan ini hak warga yang difasilitasi oleh KPU. Tapi kami juga tidak memaksakan kalau memang tidak mau didata. Tetapi data yang kita terima kan pasti ada. Kalaupun nanti diminta oleh Bawaslu untuk ditandai, akan kita tandai, tapi teman-teman itu punya catatannya. Nanti (saat pemilu) difabel ini bisa didampingi oleh petugas yang sudah diberi surat kuasa,” tandasnya.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH