
Blitar - Satuan Lalu Lintas Polres Blitar bertindak tegas mengamankan travel tidak sesuai ketentuan, yaitu menggunakan plat nopol hitam yang membawa pemudik.
Kendaraan jenis minibus Toyota Kijang Innova nopol AG 1292 SW, yang ditumpangi 6 orang termasuk sopir tersebut terjaring di Pos Check Point Jalan Raya Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kamis (14/5/2020) sekitar jam 09.00 WIB.
"Ketika petugas melakukan penyekatan dan penjagaan di Pos Check Point Kademangan, melihat ada minibus dari arah Tulungagung, warna abu-abu membawa 5 orang penumpang," tutur Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Yoppy Anggi Krisna.
Dijelaskannya ketika dihentikan dan diperiksa, sopir mengaku membawa rombongan kekuarga/pribadi akan ke Malang. "Tapi petugas tidak percaya bergitu saja, akhirnya seluruh penumpang diminta turun dan diperiksa identitasnya (KTP)," jelas AKP Yoppy.
Ketika diperiksa satu persatu itulah, diketahui salah satu penumpang menghubungi salah satu agen travel di Tulungagung. "Akhirnya semua mengaku, termasuk sopir jika kendaraan tersebut travel dengan plat nopol hitam," paparnya.
Oleh anggota Satlantas langsung ditindak dengan Tilang menggunakan Pasal 308 Jo 173 Ayat 1 Huruf (A dan B) UU no 22 th 2009 tentang Surat izin trayek. Kemudian penumpang diturunkan di Pos Check Point Kademangan, untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan.
Kelima penumpang yaitu AJS (52) laki warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, ZF (21) laki warga Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, FNP (22) wanita warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, S (48) wanita warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dan E (56) wanita warga Kecamatan Blimbing Kota Malang.
"Sedangkan sopir DK (50) warga Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, kami minta mencarikan kendaraan untuk membawa kembali penumpang ke daerah asal berangkat," tegasnya.
Sementara kendaraan minibus yang digunakan sebagai travel, Toyota Innova abu-abu AG 1292 SW di tahan di Mapolres Blitar sebagai barang bukti. (ais)