
LONDON (Lenteratoday)-Inggris mengumumkan pemerintah akan memblokir TikTok pada perangkat pemerintahan. Menyusul, Selandia Baru mengumumkan hal yang sama. Kedua negara tersebut mengikuti langkah yang sudah diambil oleh AS, Kanada, Belgia dan Uni Eropa dalam beberapa pekan terakhir.
Semakin banyak negara yang memblokir TikTok—dan mungkin akan bertambah. Pemerintahan AS di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden juga telah meminta ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual kepemilikan pemerintah China di perusahaan tersebut, dan mengancam akan memblokir TikTok lebih luas jika permintaan tersebut tidak diikuti.
Inggris sendiri, sama dengan negara lain, khawatir data pengguna diserahkan ke pemerintah China. Ini adalah alasan utama pemblokiran aplikasi video pendek tersebut.
"Keamanan informasi pemerintah yang sensitif harus didahulukan, jadi hari ini kami melarang aplikasi ini di perangkat pemerintah. Penggunaan aplikasi pengekstraksi data lainnya akan terus ditinjau," kata Oliver Dowden, Menteri Sekretaris Kabinet, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Reuters Minggu (19/3/2023).
"Membatasi penggunaan TikTok pada perangkat pemerintah adalah langkah bijaksana dan proporsional mengikuti saran dari pakar keamanan siber kami," kata Oliver Dowden, Menteri Sekretaris Kabinet.
Sementara itu, TikTok mengatakan bahwa perusahaan kecewa atas keputusan tersebut, dan mereka mengakui telah mengambil langkah lebih lanjut dalam hal melindungi data pengguna di Eropa.
"Kami percaya larangan ini didasarkan pada kesalahpahaman mendasar dan didorong oleh geopolitik yang lebih luas, di mana TikTok, dan jutaan pengguna kami di Inggris, tidak berperan," kata juru bicara TikTok, dikutip dari Reuters.
Dowden mengatakan kepada parlemen bahwa perangkat pemerintah sekarang hanya dapat mengakses aplikasi pihak ketiga dari daftar yang telah disetujui negara.
Larangan TikTok tidak termasuk perangkat pribadi pegawai pemerintah atau menteri dan akan ada pengecualian terbatas di mana TikTok diperlukan pada perangkat pemerintah untuk tujuan kerja, tambahnya.
Untuk diketahui, Inggris melakukan pemblokiran Kamis (16/3/2023). Selisih satu hari, tepatnya Jumat (17/3), Selandia Baru mengambil langkah yang sama, untuk memblokir TikTok dari perangkat pemerintahan. Sama seperti negara lainnya, kekhawatiran soal keamanan data menjadi justifikasi. Peraturan ini akan efektif per akhir Maret 2023.
Kepala Eksekutif Layanan Parlemen Rafael Gonzalez-Montero mengatakan dalam email kepada Reuters bahwa keputusan itu diambil setelah saran dari pakar keamanan dunia maya dan diskusi dalam pemerintahan dan dengan negara lain.
"Berdasarkan informasi ini, parlemen telah menentukan bahwa risikonya tidak dapat diterima di lingkungan Parlemen Selandia Baru saat ini," katanya.Pengaturan khusus dapat dilakukan bagi mereka yang membutuhkan aplikasi untuk melakukan pekerjaan mereka.(*)
Sumber: reuters,ist /Editor: widyawati