MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan 2 terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi. Alasannya adalah karena 'gas air mata terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan' dengan kata lain dinilai belum sampai ke tribun selatan lokasi tewasnya 135 orang penonton. Para keluarga korban tertunduk lesu saat mendengar putusan tersebut. Meskipun demikian, melalui kuasa hukumnya sebenarnya putusan bebas ini sudah dapat ditebak. Banyak kejanggalan yang terjadi selama persidangan.Mulai dari rekonstruksi, sidang terbuka terbatas, penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman ringan hingga terdakwa belum menyentuh pelaku intelektual dan eksekutor. Apa kabar Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD? Apa guna deretan rekomendasi yang sempat digaungkan? Ironis.BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/03/17032022.pdf
[3d-flip-book id="133600" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/03/17032022.pdf">