
MALANG (Lenteratoday) –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, temukan 7 elemen ketidakpatuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dimana salah satunya yakni terdapat 6 pemilih difabel yang masih belum terdata dalam Daftar Pemilih pada Pemilu 2024.
“Dari hasil pengawasan Panitia pengawas pemilih kecamatan (Panwascam) dan Panwas Kelurahan/Desa (PKD), itu kemarin menemukan ada 6 pemilih difabel. Itu temuan di kecamatan Blimbing sebanyak 4 orang dan Klojen ada 2 orang. Permasalahannya adalah 6 pemilih difabel tersebut tidak ditandai,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Humas Bawaslu kota Malang, M Hanif Fahmi, saat konferensi pers bersama awak media, Kamis (16/3/2023).
Hanif mengatakan, apabila penyandang difabel tidak terdata dalam Daftar Pemilih maka akan berakibat tidak tersedianya fasilitas ataupun akses khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024 digelar. Padahal KPU berkewajiban untuk memberikan fasilitas pendukung dimana penyandang difabel dapat turut serta menyalurkan hak suaranya.
Menyikapi penemuan tersebut maka pihak Bawaslu Kota Malang akan memberikan waktu setidaknya selama 3 hari kedepan, agar dilakukan kembali pemutakhiran data oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Pantarlih.
Lebih lanjut, Hanif menyebutkan terdapat dua kemungkinan yang menjadi penyebab belum terdatanya difabel di 2 kecamatan Kota Malang tersebut. Pertama, yakni pihak keluarga pemilih tidak bersedia adanya pendataan dan penandaan yang dilakukan. Kedua, yakni adanya keteledoran Pantarlih sehingga lalai dalam melakukan proses pemutakhiran data yang didapat dari Kartu Keluarga (KK) pemilih.
Menghadapi pesta demokrasi 2024 nanti. Hanif menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus dalam tugas pengawasan dan memastikan bahwa seluruh daftar pemilih telah terdata sebagaimana dokumen yang telah disusun oleh KPU.
Selain adanya 6 pemilih difabel yang masih belum terdata. Bawaslu Kota Malang juga menemukan 6 elemen ketidakpatuhan Pantarlih pada prosedur yang berlaku selama tahap coklit. Diantaranya yakni terdapat 247 KK yang telah dilakukan coklit namun belum tertempel stiker pemilih. Kedua, terdapat 50 KK yang telah tertempel stiker namun justru belum dilakukan proses coklit oleh Pantarlih.
Selanjutnya, terdapat 10 orang yang telah meninggal namun belum terdapat penandaan oleh Pantarlih. Keempat, adanya 3 pemilih potensial yang belum dimasukan dalam daftar pemilih potensial. Kelima, ditemukan 9 rumah yang berisi lebih dari 1 KK, akan tetapi hanya tertempel 1 stiker. Dan ketujuh, adanya 9 pemilih yang dalam 1 KK tetapi berbeda TPS.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH