
MALANG (Lenteratoday) – Sebanyak 65 orang yang telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), saat ini tengah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi Satpol PP Kota Malang, sejak pekan lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, mengatakan, terdapat 3 Perda yang dilanggar, diantaranya yakni Perda reklame, Perda Ketertiban Umum dan Lingkungan (Trantibum) No. 2 tahun 2012, serta Perda Asusila No. 8 tahun 2005.
“Sidang Tipiring ini rutin tiap bulan kita gelar, dan hari ini ada 65 pelanggar dari berbagai jenis Perda. Angka itu relatif banyak karena biasanya maksimal hanya 40 pelanggar. Untuk sanksinya ada denda dan kurungan. Tetapi saat ini hakim dengan putusan denda,” ujar Karliono, saat dikonfirmasi oleh awak media, di lokasi Tipiring, Kantor Mini Block Office Rabu (15/3/2023).
Karliono menambahkan, terkait dengan pelanggar Trantibum, para pelanggar meliputi Pedagang Kaki Lima (PKL) serta masyarakat yang menempatkan barang di bahu jalan. Sedangkan pelanggaran atas Perda tersebut dikenai denda sebesar rata-rata Rp 90 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Jadi terkait dengan Perda Trantibum tahun 2012, ini perlu kita lakukan penertiban. Seperti yang sudah kami lakukan operasi gabungan bersama Dishub itu, termasuk PKL yang ada di kawasan Klojen, sekitar Alun-Alun Merdeka dan Pasar Besar,” tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan pelanggar tindak asusila, dijelaskannya bahwa dari jumlah 6 pelanggar, hanya 3 orang yang hadir dan menjalani sidang Tipiring tersebut. Terkait sanksi yang dikenakan yakni berupa sanksi denda.
“Biasanya kalau dia sudah kena dua sampai tiga kali mereka di karantina. Tapi kali ini sanksinya denda. Sebenarnya mereka itu pemain lama, karena orangnya itu-itu saja. Mereka hanya muter, pindah tempat. Kemudian ini ditangkap, berdasarkan aduan dari masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut, dalam hal ini pihaknya juga meminta adanya sinergitas dengan berbagai pihak. Terutama pada masyarakat, untuk dapat mengadukan apabila menemui hal-hal yang dianggap meresahkan, seperti tindak asusila tersebut.
“Karena sekarang mereka mainnya di penginapan yang ada di kampung-kampung bukan lagi di hotel. Kalau masyarakat resah bisa mengadukan ke kami dengan telpon atau datang langsung. Nanti pasti akan kami lakukan pencekan lapangan oleh intel,” tukasnya.(*)
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Widyawati