
MALANG (Lenteratoday) – Melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi, semua fraksi DPRD Kabupaten Malang, menyatakan telah sepakat terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Bupati Malang, Sanusi.
Adapun 4 Raperda tersebut
yakni, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, kemudian perubahan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan perubahan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman. Serta satu pencabutan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
“Terkait dengan Perubahan Perda Penyelenggaran Perparkiran, seluruh fraksi menyatakan sepakat. Namun yang perlu diperhatikan yakni satu, nominal pajak parkir, maupun retribusi parkir saat ini harus disinkronkan dengan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang saat ini masih dalam tahap pembahasan,” ujar Juru Bicara Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang, Joko Eko Sujarwanto, dalam penyampaiannya pada rapat paripurna PU Fraksi atas 4 Raperda, Rabu (15/3/2023).
Sedangkan untuk Raperda atas perubahan Perda kedua, yakni Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Seluruh fraksi yang terdiri atas PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, dan Nasdem, juga menyatakan persetujuannya. Namun, mewakili seluruh fraksi, Joko mengharap agar para investor dapat diberikan kemudahan dalam melakukan penanaman modal di Kabupaten Malang.
“Bahwa penanaman modal ini mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Antara lain seperti meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, dan meningkatkan pelayanan publik, hingga mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah. Kami sepakat dengan hal tersebut,” jelasnya.
Masih penjelasan Joko, ia juga menyebutkan bahwa untuk perubahan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pihaknya mengharap agar Bupati Malang dapat menjelaskan maksud dari usulan yang menyatakan, pengembang perumahan dengan luas lahan 1000 meter persegi sampai dengan 5000 meter persegi, wajib diajukan oleh pengembang berbadan hukum.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menjelaskan, sebelum akhirnya disepakati oleh para fraksi, naskah Raperda tersebut telah digodok oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Malang, setelah melalui diajukan oleh Bupati Sanusi.
“Yang memutuskan nanti adalah tim Bapemperda dan Pansus yang kami bentuk. Kalau pencabutan Perda tidak terlalu substansi karena begitu Perda yang baru tentang Pembangunan Gedung itu disetujui. Otomatis yang lama akan dicabut dan dibentuk Perda yang baru. Tapi nanti ada yang tim koreksi adalah Pansus dan tim yang ditunjuk Bupati,” ungkap Darmadi.
Selain itu, Darmadi juga sedikit menyinggung terkait perubahan Perda Penyelenggaraan Perparkiran. Menurutnya, ketersediaan lahan parkir menjadi salah satu permasalahan yang masih perlu dituntaskan hingga saat ini. Selain itu, pihaknya juga mengharap agar dengan adanya Perda baru nantinya dapat lebih menyempurnakan regulasi sebelumnya, terlebih terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
“Saat ini salah satu permasalahan di Kabupaten Malang salah satunya adalah perparkiran, penyiapan lahan parkir dan sebagainya, kemudian ini juga berkaitan dengan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir. Maka nanti akan diatur penyelenggaraan parkir ini yang sebaik baiknya,” tukas Darmadi.
Terpisah, Bupati Malang, Sanusi mengatakan bahwa seluruh usulan yang disampaikan akan dibahas dan dijawab oleh tim Raperdanya. Sementara itu, disinggung terkait dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pria yang akrab dengan sapaan Abah Sanusi ini menjelaskan, secepatnya akan menyerahkan dokumen PSU kepada pihak KPK. Sehingga masyarakat dapat segera menikmati fasilitas umum dari Pemkab Malang.
“Ya nanti dijawab oleh tim Raperda kita. Urgensinya karena aturannya harus dirubah seperti IMB, kemudian aturan percepatan investasi. Ya kalau PSUnya cepat maka fasilitas umumnya bisa kita bantu untuk percepat perbaikannya. Ini juga sudah diwarning oleh KPK untuk segera menyerahkan PSUnya,” tegas Bupati Malang tersebut. (ADV)

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Widyawati