
MADUN (Lenteratoday) -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) siap melakukan advokasi dan pendampingan kepada para korban pungli yang merasa dirugikan oleh oknum Kejaksaan Kabupaten Madiun.
Sekjen Maki Komaryono, mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi terkait kasus pungli yang ada di wilayah Kabupaten Madiun. Hasilya ada sejumlah orang dan petani yang dimintai uang oleh oknum yang mengatasnamakan korps Adhyaksa.
“Ini bisa dikatakan pungli bisa juga ada ancaman-ancaman yang berupa pidana dan sebagainya,” Kata Komaryono, Selasa (14/04/2023).
Komaryono, mengeklaim sudah mengantongi nama-nama korban dan oknum yang meminta uang tersebut, juga bukti transfer perbankan oleh petani ke rekening pribadi diluar penyidik pidsus.
“Sementara ini dari berbagai pihak masih tertutup. Namun, kita sudah tahu siapa-siapa orangnya. Bahkan, kita punya sebagian kecil bukti transfer uang kepada oknum tertentu,” Ungkapnya.

Terhadap permasalahan ini Maki berharap agar korban- koraban mau melaporkan agar supermasi hukum dapat ditegakkan.
“Kita (MAKI) siap memberikan advolasi kalau mereka takut dan sebagainya. Kalau perlu jila ingin didaftarkan ke LPSK kita akan dampingi,”
Katanya.
Sementara itu terpisah, menangapai pernyataan dari MAKI Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin tidak menampik ada dugaaan pungli versi MAKI.
Namun, mantan Kajari Kotabaru tersebut meminta MAKI melakukan klarifikasi kebenaran data tersebut. Pihaknya membuka ruang selebar-lebarnya untuk pihak MAKI.
“Sampai saat ini kami dan pihak MAKI belum bertemu langsung apa yang menjadi fakta-fakta, kami berharap teman-teman MAKI juga mendukung kerja yang ada dikejakasaan,” Kata Andi.
Andi, menjelaskan jika memang ada uang sebesar Rp 497 juta dari 32 petani tebu yang merupakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di tahun 2019. Permintaan dana tersebut sudah ada penetapan dari PN sebagai penyitaan barang bukti atas kasus tersebut dan bukan merupakan pungli.
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH