21 April 2025

Get In Touch

Tragedi Kanjuruhan: Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tragedi Kanjuruhan: Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara

SURABAYA (Lenteratoday) - Terdakwa perkara tragedi kanjuruhan Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.
Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (9/3/2023).

Vonis ini 1 tahun 6 bulan pidana penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

Abdul Haris adalah Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Selain Haris terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini juga sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.(*)

Reporter: santi,rls/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.