20 April 2025

Get In Touch

526 Penerima Bantuan Diblokir karena Dinilai Mampu, Walikota Mojokerto Terus Lakukan Verifikasi Data Penerima Bantuan

526 Penerima Bantuan Diblokir karena Dinilai Mampu, Walikota Mojokerto Terus Lakukan Verifikasi Data Penerima Bantuan

Mojokerto - Sebanyak 526 warga Kota Mojokerto penerima bantuan sosial (Bansos) karena terdampak Covid-19 diblokir atau dihentikan penyaluran bantuanya dengan alasan dinilai mampu. Pemerintah Kota Mojokerto dalam penanganan penyaluran bantuan sosial terus melakukan verifikasi dan validasi data bagi penerima bansos warga terdampak Covid-19.

Untuk itu, Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari yang akrab dipanggil Ning Ita menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan ke petugas lingkungannya masing-masing jika bagi mereka yang berhak menerima bantuan, tapi belum terdata. Namun sebaliknya, bagi mereka warga mampu tapi menerima bantuan.

Data terbaru dari Dinas Sosial Kota Mojokerto, pada (11/5/2020) ada sebanyak 526 warga penerima bantuan sosial yang diblokir atau dihentikan karena dinilai mampu, telah melaporkan ke petugas. Sehingga bantuan bagi penerima tersebut akan ditarik oleh Pemerintah Kota Mojokerto untuk selanjutnya disalurkan kepada warga terdampak Covid-19 yang benar-benar berhak menerima bantuan sosial.

"Kami terus lakukan verifikasi dan validasi data. Dari sebanyak 11.556 KK, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 526 penerima karena mereka dinilai telah mampu dan mandiri. Sehingga jatah bantuan yang diberikan oleh pemerintah akan ditarik kembali dan akan diberikan kepada warga yang berhak menerima," jelas Ning Ita.

Masih kata Ning Ita, bagi warga mampu namun menerima bantuan untuk segera melaporkan kepada petugas lingkungan. Adapun alur pelaporannya adalah dengan mendatangi ketua RT/RW setempat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan kartu identitas (KTP) penerima. Kemudian, data tersebut akan diberikan kepada petugas Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

"Jika sudah melaporkan ke RT/RW setempat dan mengisi identitas, maka petugas dari Dinas Sosial akan mengkroscek ulang. Nah, dari situ akan kelihatan jika penerima tersebut merupakan warga yang mampu ataupun warga terdampak. Jika hasilnya dia merupakan warga mampu, maka penerima tersebut akan diblokir. Sehingga jatah bantuan untuknya akan disalurkan kepada warga lainnya yang terdampak. Sebaliknya juga bagi warga yang belum menerima bantuan tapi terdampak, mohon segera melapor," tegas Ning Ita.

Bagi warga yang bingung, Pemerintah Kota Mojokerto telah menyediakan akses pelaporan melalui website. Bagi warga mampu namun menerima bantuan, maka bisa mengakses melalui https://bit.ly//lapor-bansos-warga-mampu. Sedangkan untuk bantuan sosial tidak tepat sasaran bisa mengakses melalui http://bit.ly//lapor-bansos-tidak-tepat-sasaran. Dan yang terakhir, bagi warga terdampak tapi belum menerima bantuan bisa mengakses melalui http://bit.ly//lapor-bansos-covid 19. (Adv/Joe)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.