
MALANG (Lenteratoday) – Wali Kota Malang, Sutiaji mengukuhkan sebanyak 182 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dari jumlah total tersebut, profesi tenaga kesehatan (nakes) dikatakannya mendominasi pengangkatan PNS dari formasi tahun 2021 ini, yakni sejumlah 102 orang.
Dengan didominasinya nakes dalam menjadi PNS ini. Sutiaji berharap agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat oleh pejabat publik tersebut dapat semakin meningkat. Seiring dengan kesadaran masyarakat Kota Malang akan pentingnya menjaga kesehatan.
“Ada 182, terbagi di semua OPD yang kami undang tadi. Ini untuk guru sedikit. Yang banyak tenaga kesehatan. Nah ini harapannya semakin kesadaran masyarakat akan kesehatan itu tinggi, maka kita support dengan pelayanan petugas yang bagus,” ujar Sutiaji, ditemui usai acara Penyerahan Keputusan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah PNS formasi tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Malang, Selasa (7/3/2023).
Tak terbatas untuk nakes. Orang yang menduduki kursi N1 ini juga berpesan dengan ditambahnya dukungan tenaga kerja di wilayahnya tersebut, agar etos kerja juga kian membaik. Serta produktifitas untuk memaksimalkan pelayanan kepada seluruh masyarakat juga kian meningkat.
“Ini ada tambahan kan mudah-mudahan semakin kuat pelayanan publiknya, jadi pelayanan kepada masyarakat semakin bagus. ASN harus punya etos kerja yang bagus. Negara kita terus berupaya menjadikn ASN yang profesional,” pesannya.
Terpisah, ,Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto menambahkan, selain dari Dinas Kesehatan (Dinkes). 182 PNS tersebut juga menyebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang. Diantaranya yakni Disnaker PMPTSP, Bappeda, BKAD, hingga Satpol PP.
“Kemarin masa percobaan ASN itu satu tahun, sekarang sudah diangkat 100 persen. Alhamdulillah di satu tahun ini sudah memenuhi syarat semua, dari kinerja atau pun uji kesehatan. Itu sudah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS penuh hari ini,” jelasnya.
Di sisi lain, Totok juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan setiap tahunnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), terkait dengan pemenuhan kebutuhan jumlah ASN di wilayah Pemkot Malang.
“Sesuai analisis beban kerja dan analisis jabatan. Namun formasi itu yang menetapkan adalah Kemenpan RB setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI). Tapi kami tetap mengajukan permohonan sesuai dengan peta jabatan, dengan analisis beban kebutuhan di Kota Malang,” pungkasnya.(*)
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Widyawati