
JAKARTA (Lenteratoday)- Kejutan baru mencuat terkait jumlah harta mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo. Terdapat perbedaan jumlah harta yang diduga dimilikinya dengan jumlah yang dilaporkan secara resmi ke penegak hukum.
Hal tersebut terungkap usai Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan ada lebih dari 40 rekening terkait Rafael Alun yang diblokir oleh pihaknya. Nilainya juga fantastis, hingga ratusan miliar rupiah.
Selain diusut oleh PPATK, Rafael Alun juga tengah diusut oleh KPK. Pengusutan dilakukan berdasarkan nilai harta kekayaannya dalam LHKPN yang dinilai tidak sesuai profil pendapatan dia sebagai eselon III di Ditjen Pajak.
Kepala PPATK Ivan mengatakan, 40 rekening tersebut terkait dengan Rafael Alun. Bukan hanya milik dia sendiri, tetapi keluarga, istri hingga anaknya, Mario Dandy yang saat ini terjerat kasus hukum penganiayaan dan tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.
"Di atas 40-an [rekening] dan akan berkembang terus," kata Ivan saat dihubungi kumparan, Selasa (7/3/2023).
Ivan tak merinci nilai total dari rekening yang diblokir. Dia hanya mengatakan bahwa nilainya signifikan, mencapai ratusan miliar.
"[nilainya] ratusan miliar," ungkap Ivan.
Jumlah nilai dalam rekening yang diblokir oleh PPATK itu berbeda jauh dari laporan Rafael Alun dalam LHKPN KPK. Meski nilainya juga fantastis, tetapi perbedaannya terpaut jauh.
Bila dilihat dalam laman resmi e-lhkpn KPK, total ada 10 laporan dari Rafael Alun. Dalam 12 tahun, hartanya tercatat terus meningkat, bahkan hingga Rp 36 miliar. Pada 2011 dia lapor punya harta Rp 20.497.573.907.
Sementara dalam laporan teranyarnya ke KPK, Rafael hanya melapor punya harta Rp 56 M pada 17 Februari 2022.
Penanganan perkara Rafael Alun telah dilimpahkan antar kedeputian oleh KPK. Kasusnya kini sudah naik menjadi penyelidikan.Kasus Rafael Alun ini dilimpahkan dari tahap pemeriksaan LHKPN di bagian pencegahan KPK. Kini sudah ditangani oleh bagian penindakan dengan dilakukan penyelidikan.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Sudah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Di tahap ini, KPK biasanya mencari alat bukti atas dugaan adanya korupsi. Belum ada tersangka yang ditetapkan. Bila ditemukan 2 alat bukti yang cukup, bisa jadi kasusnya naik ke penyidikan dengan penetapan tersangka.(*)
Reporter: dya,rls /Editor: widyawati