
JOMBANG (Lenteratoday) Ormas Projo (Pro Jokowi) Jombang, Jawa Timur mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek di Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh.
Dengan membawa setumpuk bukti, Projo menengarai ada sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang biayanya bersumber dari Dana Desa (DD) dan APBD 2022 di Desa Sidomulyo tersebut.
Ketua Projo Jombang Joko Fattah Rochim mengatakan, berdasarkan pengamatan lapangan, proyek bangunan sumur dalam tidak berfungsi, sehingga Fattah menduga pengerjaannya menyimpang.
Fattah mengaku telah mendatangi inspektorat untuk menanyakan hal tersebut, karena sumur dalam tersebut diduga dibangun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain proyek sumur dalam, ia menyebut, kejanggalan juga didapati pada pelaksanaan proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) dan pengadaan sarapan prasarana Posyandu. Projo melihat ada upaya untuk menerbitkan kuitansi palsu.
“Dibelanjakan sendiri oleh pihak desa, tapi kuitansi diduga diubah, bukan kuitansi dari toko. Hanya tulisan tangan, dibuatkan stempel, termasuk proyek sumur dalam,” beber Fattah yang juga Ketua LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Kamis (2/3/2023).
Bahkan Fattah berani memastikan ada pembuatan stempel sendiri yang sudah pasti menyalahi aturan. Bukan ranah pembinaan lagi, tindakan oleh oknum desa tersebut dikatakan sudah mirip mafia.
“Termasuk pembuatan SPJ rampung, diterbitkan SPJ dulu tapi belum ada pembelanjaan,” ujarnya.
Yang lebih anah, untuk proyek MCK, bukan membuat bangunan baru, melainkan bangunan MCK milik orang diperbaiki. Bahkan ada rencana bangunan MCK yang belum dikerjakan.
“Ada dugaan penyelewengan. Karena itu kami minta kejaksaan segera menindaklanjuti. Ini bagian dari upaya Projo mengawal Nawacita, terkhusus Dana Desa, jangan sampai ada penyimpangan,” harapnya.
Laporan Projo Jombang yang membawa setumpuk bukti dalam satu berkas diterima langsung petugas Kejari Jombang di meja pengaduan
Reporter: sutono|Editor: Arifin BH