
SURABAYA (Lenteratoday) - Sistem perizinan usaha di Kota Surabaya ternyata masih menyisakan permasalahan. Pihak DPRD akan melakukan evaluasi terhadap masalah ini, dalam waktu dekat. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, usai hearing dengan pihak Pemkot Surabaya terkait sengketa warga di kawasan Kertajaya Indah II Surabaya.
Sistem perizinan yang disinggung oleh Aning Rahmawati tersebut terkait perijinan IMB Usaha yang tidak secara langsung terkait dengan perijinan usaha meski berada di lokasi yang sama. Permasalahan ini mengemuka pada sengketa antara Bing Hariyanto dengan Agus , keduanya warga Kertajaya Indah II Surabaya yang tengah dibahas dalam hearing di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Dalam hearing tersebut, Perwakilan Bagian Hukum Pemkot Surabaya mengatakan, pihaknya tidak bisa menutup usaha, karena pemilik usaha masih memiliki ijin usaha yang masih berlaku, meskipun IMB Usaha di lokasi tersebut telah dicabut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Sementara Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Pemkot Surabaya, Aly Murtadlo, mengungkapkan, sesuai pembahasan dalam hearing, pihaknya akan melakukan penyegelan di lokasi tersebut.
Masalah tersebut, kata Aning, menunjukkan ketidakkonsistenan sistem perijinan usaha yang terjadi di Kota Surabaya. “Jadi meskipun IMB Usaha di suatu lokasi telah dicabut, pemilik usaha masih bisa melakukan operasional usaha, karena masih memegang izin usaha. Karena itu, Komisi C akan segera memanggil pihak DPMPTSP, masalah perijinan usaha ini harus dievaluasi,” ungkap Aning, Kamis (2/3/2023)
Tak hanya itu, pihak Komisi C juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara surat perijinan yang dimiliki Bing Haryanto di lokasi tersebut, dengan usaha yang dioperasionalkan. “Dalam surat perizinan, tertulis pembibitan dan budidaya burung walet, sementara usaha yang dilakukan adalah pencucian sarang burung wallet. Ini kan berbeda,” tambahnya.
Keputusan hearing siang itu terkait sengketa antar warga tersebut adalah pihak DRPKPP akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik usaha Bing Haryanto. Selanjutnya, usai dilakukan surat peringatan hingga ketiga kali, pihak DRPKPP akan melakukan penyegelan tempat usaha di lokasi tersebut.
Keputusan tersebut, dipandang telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikian disampaikan pengacara Agus Hartono, Abu Abdul Hadi. “Keputusan hearing ini menunjukkan bagaimana hukum ini ditegakkan. Sebagaimana keputusan MA, bahwa di lokasi tersebut tidak untuk usaha, namun untuk rumah tinggal. Maka seharusnya dipergunakan sebagai rumah tinggal,” tutur Abu Abdul Hadi.
Meskipun nantinya ada upaya dari Bing Haryanto untuk kembali mendirikan usaha di lokasi tersebut, maupun pihak Pemkot Surabaya untuk menerbitkan kembali IMB usaha yang baru, Abu menegaskan, pihak akan kembali melakukan protes hingga ke pengadilan.(*)
Reporter : Miranti Nadya /Editor: widyawati