KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya Rabu (1/3/2023). KPK pun bicara soal peluang memeriksa pihak lain yang diduga termasuk 'geng' Rafael. Banyak hal yang diakui KPK membuat pusing terkait kasus pejabat pajak yang diketahui berharta ‘jumbo’ ini. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyebutkan ada indikator Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kemelut ini. Apalagi, belum tuntas kasus Rafael Alun, kini muncul pejabat Bea Cukai ‘hedon’ Eko Darmanto. Komisi anti-rasuah memastikanakan memanggil Eko untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait sumber harta yang jadi sorotan publik. Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mulai bersih-bersih. Terendus, ada 69 pegawai Kemenkeu yang hartanya terindikasi bermasalah. Hal ini diketahui dari ketidaksesuaian jumlah harta dengan profil risiko pegawai yang bersangkutan. Terkait status ‘duo’ pegawainya yang bermasalah, Kemenkeu memastikan segera mencopot Eko Darmanto dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Sementara terkait Rafael, pengunduran dirinya ditolak sehingga dia harus menjalani semua pemeriksaan kode etik, termasuk hukuman yang akan muncul nantinya.BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINIhttps://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/03/02032023.pdf
[3d-flip-book id="131926" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/03/02032023.pdf">