20 April 2025

Get In Touch

Melanggar PSBB, KTP Bisa Disita Sampai Sanksi Pidana

Melanggar PSBB, KTP Bisa Disita Sampai Sanksi Pidana

Surabaya – Untuk meningkatkan efektifitas PSBB jilidII kawasan Surabaya, Sidoarjo,dan Gresik yang berlaku mulai 12-25 Mei 2020, GubernurJatim, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisitentang sanksi dan penguatan penindakan aparat di lapangan terhadap parapelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bahkan, pihak kepolisian jugasudah siap untukmenerapkan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu kurunganpenjara bagi mereka yang dengan sengaja melanggar atura undang-undang. SekdaprovJatim, Heru Tjahjono menegaskan bahwa pemberlakukan jam malam juga akanditingkatkan. “Kalau kemarin ada jam malam, besok sudah tidak ada. Tapi jammalam itu akan berlanjut hingga 24 jam,” kata Heru di Gedung Negara GrahadiSurabaya, Senin (11/5/2020) malam.

Untuk itu, masyarakat Surabaya Raya sudah tidak bisamencoba-coba melanggar peraturan yang ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB. Aparatkeamanan akan menindak tegasnya siapa saja yang melanggar. Bahkan akandilakukan penyitaan KTP hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Pelaksanaan PSBB tahap kedua diSurabaya Raya akan melibatkan Bhabinkamtibmas konsentrasinya ada di daerahpedesaan maupun di RT RW. Akan diadakan sebuah gerakan yang melakukan proteksiterhadap lokasi-lokasi tersebut mengurangi keluarnya masyarakat ke luar kotamaupun dalam kota. Sedangkan yang berada di cek poin akan dibantu dari TNI,dari pasukan dan diperbanyak lagi pasukan-pasukan yang ada di cek poin,” tandasHeru.

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa dalam Perpanjangan PSBB Surabaya Raya ada beberapa hal yang memangmenjadi sebuah point of Interest. Yang pertama adalah checkpoint, kedua ditempat-tempat umum dan massa baik pasar maupun tempat-tempat sifat-sifat umumyang lain, yang ketiga adalah tempat kerja pabrik.

Untuk di cek poin sudah dilakukan evaluasipenempatan cek poin kemudian akan dilakukan penguatan denga penambahan personelbaik dari TNI maupun Polri. Di cek poin ini akan dilakukan pemeriksaan terhadapsemua yang keluar dari masuk. Yang kedua tempat-tempat kerumunan massa,Heru menjelaskanbahwa Gubernur telah melakukan desain pasar dengan menggunakan desain sosialdispensing.

“Diantarnaya bisa diterapkan denganpasar ganjil genap atau pasar yang diatur atau kalau memang memungkinkan akandibuat pasar di luar lokasi. Pasar tersebut sudah dilakukan oleh 3 kabupatenkota yang saat ini akan memperpanjang PSBB,” katanya.

Kemudian yang ketiga ada tempatibadah, Heru mengaku telah mengundang Kanwil Kemenag untuk memberikan informasitentang tempat-tempat ibadah. Dia menandaskan, bahwa bagaimanapun juga sudahada surat masuk untuk melonggarkan kembali tempat-tempat ibadah, makadikawatirkan pada saat selesainya fase kedua adalah lebaran dan dikawatirkan terjadipelaksanaan solat idulfitri.

“Yang terakhir adalah adanya suratedaran gubernur untuk melakukan hal-hal yang sifatnya terjadi pelanggaran inibisa menjadi salah satu pegangan untuk melakukan langkah-langkah yang diambildi lapangan. Namun demikian, ini menjadi salah satu rujukan oleh kabupaten kotaitu yang perpanjangan,”tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas PoldaJatim Kombes Pol Trunoyudo mengungkapkan bahw adalah PSBB tahap dua ini akanlebih ketat. Salah satunya adanya penerapan sanksi dengan menyita KTP. “NantiSatpol PP akan lebih tegas dengan menyita KTP pada pelanggar, kemudian akandidata entah bagiamana teknisnya. Penyiataan KTP ini akan sejalan dengan pengurusanSIM dan SKCK, tanpa KTP mereka tidak bisa mengurus itu,” tandasnya.

Selain itu juga akan ada penggunaanpasa 216 KUHP yang bisa berujung pidana pada mereka yang dengan sengajamelakukan pelanggaran peraturan pemerintah. Penegakan pasal tersebut sudah bisadilakukan, lantaran selama ini sudah ada sosialsasi dan sudah diketahu semuapihak. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.