
Blitar - Sambil menunggu dasar aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN pads lebaran tahun 2020 ini, Pemkab Blitar telah menyiapkan anggaran Rp 39 miliar untuk eselon III kebawah. Karena informasinya pejabat eselon II keatas, yakni sekda, kadis dan kaban tidak mendapat THR tahun ini.
Saat ini, Menteri Keuangan RI sudah menerbitkan surat No.S-343/MK/02/2020 yang ditujukan kepada Mempan RB, yang menghapus jatah THR pejabat eselon II keatas. "Jadi yang mendapat THR hanya ASN eselon III ke bawah," tutur Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti.
Dijelaskannya penghapusan THR untuk pejabat eselon II keatas ini, bertujuan penghematan anggaran dan bisa digunakan untuk penanganan Virus Corona (Covid-19). "Informasinya pemerintah bisa menghemat Rp 5,5 triliun, dari penghapusan THR pejabat eselon II ke atas ini," jelas Khusna.
Untuk jajaran Pemerintah Kabupaten Blitar, total ada 40 pejabat eselon II terdiri dari 1 orang eselon II/a yaitu sekretaris daerah, sisanya 39 orang eselon II/b yakni kepala dinas dan kepala badan. "Total anggaran THR nya sekitar Rp 280 juta," ungkapnya.
Sementara itu, untuk ASN eselon III kebawah yang dipastikan mendapat THR, anggarannya sudah disiapkan dalam APBD 2020 ini. "Total nilainya sekitar Rp 39 miliar, sesuai realisasi gaji April 2020," terangnya.
Adapun besarnya THR yang diberikan sesuai dengan besarnya gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja atau tunjangan pegawai. Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan jabatan, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak dan tunjangan beras.
Ditanya kapan THR tersebut akan dicairkan, Khusna menambahkan rencananya pada H-7 sebelum lebaran tahun ini yang jatuh pada 24 Mei 2020 pungkasnya. (ais)