20 April 2025

Get In Touch

NIK jadi NPWP, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara bersama KPP Pratama Pabean Cantikan Gelar Sosialisasi

MKKS SMP Swasta Surabaya Utara bersama KPP Pratama Pabean Cantikan gelar sosialisasi validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Selasa (21/2/2023). (istimewa)
MKKS SMP Swasta Surabaya Utara bersama KPP Pratama Pabean Cantikan gelar sosialisasi validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Selasa (21/2/2023). (istimewa)

SURABAYA (Lenteratoday)- Pemerintah terus menggaungkan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya Utara bersama KPP Pratama Pabean Cantikan berinisiatif menggelar sosialisasi.

Harapannya, semua pendidik dan karyawan di lingkungan SMP Swasta di Surabaya khususnya wilayah utara memahami dan bisa menularkan ilmunya ke masyarakat sekitar. "Kami sangat bersyukur dan berterimakasih ada kegiatan ini. Karena bisa mensosialisasikan validasi NIK sebagai NPWP kepada bapak dan ibu di MKKS SMP Swasta Surabaya Utara," ujar Mamik Eko Soessanto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pabean Cantikan.

Dalam kegiatan itu selain Sosialisasi Pemutakhiran Data NIK menjadi NPWP juga dibahas mengenai Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan, dan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21.

Ditegaskan, banyak manfaat yang dapat diterima masyarakat seusai melakukan validasi NIK dan NPWP. Salah satunya mempermudah layanan administrasi. Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

"Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemutakhiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, menekankan, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK," ujarnya.

"Sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas. Supaya di dompet kita yang disimpan satu aja nomornya, yaitu NIK, itu yang akan kami gunakan sebagai basis di sistem administrasi, jadi pengelolaan sistem ini sebetulnya tidak ada sesuatu hak dan kewajiban yang bertambah,"lanjutnya.

Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 itu telah dimulai sejak awal tahun ini dengan batas waktunya akhir penyampaiannya sampai akhir Maret 2023 bagi orang pribadi dan April 2023 bagi wajib pajak badan.

Kegiatan yang dilakukan pada Selasa (21/2/2023) disambut antusias oleh MKKS SMP Swasta Surabaya Utara. " Sosialisasi ini tentu sangat membantu kami. Apalagi, lemutakhiran data NIK menjadi NPWP adalah hal baru. Terimakasih kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pabean Cantikan yang sudah hadir di sini, " jelas Ketua MKKS SMP Swasta Surabaya Utara, H. Banu Atmoko,S.Pd.

Sebanyak 40 Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Dan 40 bendahara sekolah langsung mempraktikan kegiatan Pemutakhiran data NIK menjadi NPWP tersebut.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan ini juga berharap peserta bisa menularkan ilmunya dinlingkungan sekolah masing-masing. Termasuk nantinya di SMP PGRI 6 Surabaya yang beralamkan di Jalan Bulak Rukem III No 7-9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir, Surabaya.

"Jadi nantinya pelaporan baik BOSNAS Maupun BPD laporan pajak bisa dilaporkan dengan sebaik baik nya," tutupnya.

Langkah Melakukan Validasi NIK sebagai NPWP:

  1. Masuk ke laman pajak.go.id, lalu login dengan data yang diminta seperti NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Selanjutnya lihat pada menu profil yang menunjukkan status validitas data utama anda. Di sana tertulis perlu update atau perlu konfirmasi sehingga perlu diverifikasi.
  3. Pada menu itu juga terdapat data utama dan kolom NIK/NPWP yang harus diisi dengan 16 digit. Kolom itu dapat anda isi dengan nomor NIK dan setelahnya tinggal klik validasi.
  4. Selanjutnya sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
  5. Jika data telah berhasil divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Setelah itu masuk ke laman DJP Online tinggal memanfaatkan nomor NIK (*)

Reporter:mira,rls /Editor:Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.