21 April 2025

Get In Touch

DPRD Gresik Sahkan Tiga Perda Baru

DPRD Gresik Sahkan Tiga Perda Baru

GRESIK (Lenteratoday) - DPRD Kabupaten Gresik mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna, Senin (13/2/2023) di Gresik, Jawa Timur.

Ketiganya adalah Perda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin; kemudian Perda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS); serta Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD, Gresik Khoirul Huda, menyampaikan bahwa sebelum disahkan ketiganya telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur melalui pembahasan perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

’’Sebagai tindak lanjut, akan ada penyelarasan bersama Bagian Hukum Pemkab Gresik terkait hasil fasilitasi gubernur,’’ ujar Khoirul Huda.

Politikus PPP itu berharap pemerintah segera melakukan revisi dan perbaikan. Khususnya terhadap materi-materi rancangan perda sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan biro hukum provinsi.

’’Sehingga perlu dilakukan pengelolaan dengan sistem yang baik agar bermanfaat bagi masyarakat,’’ tandasnya.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, yang hadir dalam paripurna mengatakan penetapan Perda ini sebagai bukti Pemkab dan DPRD Gresik terus membangun kolaborasi dan sinergi untuk terus berkomitmen membangun daerah.

Ia berkomitmen bahwa seluruh Perda akan ditindaklanjuti melalui peraturan bupati. Sebab, tambahnya, dengan pengelolaan yang baik, diharapkan ZIS bisa menjadi sumber potensial yang dapat menyeimbangkan ekonomi kerakyatan.

Itu sejalan dengan Perda pengelolaan keuangan daerah yang diharapkan menjadi acuan pasti bagi pemangku kebijakan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.

’’Dengan cara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,’’ ungkap Yani, sapaan Fandi Akhmad Yani.

Demikian halnya dengan Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Selama ini, bantuan hukum dinilai belum memberikan akses keadilan yang sama, khususnya bagi kelompok rentan.

’’Sehingga Pemkab Gresik bertanggung jawab atas masyarakat miskin dengan menyediakan pendanaan yang cukup untuk mengakses bantuan hukum tersebut,’’ jelas Yani. (ADV)

Reporter : Asepta | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.