05 April 2025

Get In Touch

Banyak Penginapan, Pemkot Malang Batalkan Hotel Kapsul Milik MMC

Gedung Malang Creative Center (MCC) -Dok. 11/12/2022)
Gedung Malang Creative Center (MCC) -Dok. 11/12/2022)

MALANG (Lenteratoday) -Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) membatalkan rencana pengadaan hotel kapsul sebagai salah satu fasilitas di gedung Malang Creative Center (MCC).

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengaku bahwa terdapat beberapa pertimbangan yang dilakukan sebelum akhirnya memutuskan untuk batal melakukan pengadaan hotel kapsul di MCC. Salah satu diantaranya yakni dikarenakan telah banyaknya penginapan di Kota Malang, yang masih mampu menampung banyaknya tamu yang datang ke MCC.

“Ini keinginan Wali Kota kalau hotel kapsul itu dibatalkan. Karena di Kota Malang sendiri saat ini masih banyak hotel. Jadi nanti kami inginnya ada kolaborasi dan sinergi dengan hotel lainnya. Nanti para tamu MCC akan kami arahkan ke hotel-hotel tersebut,” ujar Kadiskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, Jumat (17/2/2023).

Sebelumnya, hotel kapsul tersebut direncanakan untuk mengisi area lantai 2 dan 3 di gedung MCC, berdampingan dengan fasilitas lain seperti co-working space, area anak, area gym, serta kantin. Namun, dikarenakan batal terlaksana, Eko mengaku sampai saat ini pihaknya masih memikirkan rencana lain sebagai pengganti hotel kapsul.

“Ada rencana lain, tapi masih belum memutuskan ruangan yang sebelumnya direncanakan untuk hotel kapsul itu, nanti akan diganti apa,” lanjutnya.

Disisi lain, Eko membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo akan meresmikan gedung MCC yang direncanakan terlaksana pada Sabtu (4/3/2023) mendatang. Oleh karena itu, pihaknya optimis bahwa pengisian area pengganti hotel kapsul akan segera dilakukan sebelum tinjauan RI 1 ke MCC nanti.

Masih terkait dengan keterisian MCC. Dikatakan Eko bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan kurasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah mendaftakan diri untuk bergabung dengan MCC. Menurutnya, animo pelaku UMKM lokal Kota Malang cukup besar akan hal tersebut.

“Ini kita kurasi, karena yang daftar sudah hampir mencapai 200 sampai 300 an pelaku UMKM Kota Malang,” serunya.

Diakhir, bagi pelaku UMKM yang lolos seleksi, maka dapat memanfaatkan MCC selama kurang lebih 6 bulan. Dengan metode kerja sama secara resmi. Adapun kriteria UMKM yang dijelaskan oleh Eko yakni, usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki merek dagang, dan tersertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Manfaat yang didapat tak hanya memamerkan hasil produk atau karya mereka saja. Keuntungan lain juga bisa memanfaatkan sarana dan fasilitas yang ada di MCC,” pungkas Eko.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.