
JOMBANG (Lenteratoday) -Personel Polres Jombang menangkap seorang oknum pesilat tersangka pengeroyokan dan pembacokan kepada pengguna jalan yang juga anggota perguruan silat lain.
Dua tersangka masih buron, dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jombang.
“Seorang pelaku diamankan, pelaku dan korban sama-sama anggota perguruan silat,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, dalam press conference, Selasa (14/2/2023) malam.
Aldo menjelaskan, kejadian pengeroyokan Minggu (12/2/2023) lalu di Jl KH Hasyim Asy’ari, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang Kota.
Penangkapan bermula dari laporan Achmad Imam Arif Dlulqornain (21), warga Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh, Minggu (12/2) lalu.
Sore itu sekitar pukul 15.30 WIB, Imam sedang berboncengan motor dengan seorang rekannya. Ia melintas di Jl KH Hasyim Asy’ari, Kelurahan Kaliwungu.
“Saat melintas itu, dua orang korban ini dihentikan rombongan pesilat lain termasuk pelaku, saat mereka berpapasan,” terangnya.
Ketika itu juga, korban yang mengenakan atribut perguruan silat itu langsung diserang. Ia dipukuli tersangka pelaku yang jumlahnya puluhan orang.
Tak hanya menggunakan tangan kosong, itu juga dengan senjata tumpul hingga senjata tajam. “Korban sempat dibacok klewang (sejenis pedang) hingga luka,” rincinya.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak, dan menemukan salah satu pelakunnya. Ia MRE (16), pelajar asal Kecamatan Tembelang Jombang.
Aldo menerangkan, MRE ditangkap petugas Selasa (14/2) dini hari di rumahnya. “Satu pelaku sudah kita amankan, masih ada dua pelaku lain yang kini masih buron,” tambahnya.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barangbukti. Di antaranya kaus milik korban dengan logo Pagar Nusa, bendera milik pelaku dengan logo IKSPI Kera Sakti.
Kemudian sebuah double stick atau ruyung, pakaian tersangka pelaku, handphone pelaku dan tiga sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Namun senjata klewang masih dalam pencarian, karena diduga dibawa pelaku lain yang belum tertangkap.
Kepada petugas, MRE menyebut tindakannya didasari motif dendam. Para pelaku, sengaja menyerang korban yang menggunakan atribut perguruan silat yang berlainan dengan pelaku.
Atas perbuatannya, kini remaja ini harus mendekam di balik jeruji besi. "Kami jaring dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Aldo (*)
Reporter: sutono|Editor: Arifin BH