21 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Dorong Bea Cukai Terus Lakukan Pengawasan Rokok Ilegal

Tim Bea Cukai Palangka Raya saat melakukan razia rokok ilegal
Tim Bea Cukai Palangka Raya saat melakukan razia rokok ilegal

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, mengapresiasi kinerja Bea Cukai Kota setempat dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran cukai rokok. Ia mendorong agar pengawasan sebagaimana telah dilakukan tersebut terus digencarkan.

Di awal Februari 2023, Bea Cukai Palangka Raya berhasil menyita rokok berpita cukai palsu dan bekas yang beredar di Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau.

"Jika pengawasan terhadap cukai rokok terus ditingkatkan, maka kebocoran pemasukan negara melalui barang-barang yang terkena cukai akan dapat diminimalisir," papar Nenie, Senin (13/2/2023).

Ia melanjutkan, memang di wilayah Kalimantan Tengah tidak ada produsen atau pabrik rokok, namun ini tidak menutup kemungkinan rokok ilegal atau menggunakan pita cukai palsu bisa beredar di pasaran daerah setempat.

"Agar pengawasan dari petugas dari Bea Cukai setempat efektif, masyarakat dan pedagang kami himbau bersama-sama ikut mengawasi terkait peredaran rokok ilegal," ungkap Nenie.

Legislator wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Palangka Raya tersebut, mengingatkan kepada instansi terkait agar gencar mensosialisasikan terkait larangan menjual rokok yang tidak menggunakan pita cukai resmi atau pita cukai bekas.

Menurut Nenie, sosialisasi kepada masyarakat serta para pedagang sangat penting, agar tidak menjadi korban dari distributor rokok ilegal. Karena ketika petugas sedang melakukan razia dan menemukan rokok ilegal, maka barang tersebut akan disita oleh petugas.

Memang pedagang tidak akan ditahan, karena mereka hanya dititipi barang tersebut, namun jika barang tersebut telah dibayar lunas oleh pedagang kepada distributor, tentu mereka akan mengalami kerugian.

"Karena itu sosialisasi sangat penting dilakukan agar para pedagang terhindar dari kerugian dan masyarakat mengerti untuk tidak membeli rokok ilegal," jelasnya.

Sementara itu, Kasubsi Penindakan di Bea dan Cukai Palangka Raya, Andrianto Dwi P. membenarkan jika pihaknya telah menyita satu bal rokok yang menggunakan pita cukai palsu dan bekas saat dilakukan razia, yaitu di dua tempat, yaitu di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau.

"Dari hasil razia tersebut kami telah menyita sebanyak satu bal isi 20 slop, dengan bentuk pelanggaran berupa pita cukai palsu dan bekas," terangnya.

Ia melanjutkan, dari hasil razia 1 bal yang kami amankan, kerugian negara tidak terlalu besar yaitu sekitar Rp 5 juta. Sedangkan kepada pedagang rokok yang telah melanggar aturan tersebut tidak dilakukan penahanan, hanya diberikan teguran dan edukasi agar tidak melakukan pelanggaran lagi kedepannya.

Selebihnya Andrianto menambahkan, rokok berpita palsu dan bekas tersebut di produksi di luar Kalteng, antara lain di Pulau Jawa dan Kalsel.

"Dalam rangka meningkatkan pengawasan, kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan Bea dan Cukai Kota Banjarmasin dan Kanwil setempat, karena berdasarkan penyelidikan, barang ilegal tersebut masuk Kalteng melalui jalur darat," pungkasnya. (*/adv)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.