21 April 2025

Get In Touch

Kapolri Sudah Terima Surat "Kepulangan" Deputi dan Direktur KPK

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai menghadiri kegiatan Rapim Polri 2023 di Jakarta, Kamis (9/2/2023)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai menghadiri kegiatan Rapim Polri 2023 di Jakarta, Kamis (9/2/2023)

JAKARTA (Lenteratoday) -Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membenarkan ada surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada pihaknya terkait penarikan dua anggota kepolisian yang ditugaskan di lembaga antirasuah itu.

"Iya memang betul ada, namun demikian tentunya kami akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Kapolri di Jakarta, Kamis (9/2/2023).  

Meski demikian, Sigit belum menindaklanjuti permintaan KPK itu terkait penarikan Direktur Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyidikan Endar Prihantono dari KPK ke Mabes Polri.

"Nanti akan kami rapatkan," kata Sigit.  

Ramai diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat kepada Mabes Polri berisi rekomendasi agar menarik Direktur Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyidikan Endar Prihantono.  

Firli di DPR RI mengatakan pembinaan karir polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggungjawab Kejaksaan dan Polri.

"Kami hanya bisa berkomunikasi. Semua berada di mereka. Karena pembinaan karir mereka ada di Kejaksaan maupun di Polri," kata Firli.

Sebelumnya, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Jubur KPK

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebagian pegawai maupun pejabat struktural di KPK berasal dari instansi lain. Beberapa dari mereka merupakan anggota Polri, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya. Mereka pun ditugaskan di KPK dalam kurun waktu tertentu. Sehingga, ketika mereka kembali ke instansi awal, itu merupakan hal yang biasa.

“Kemudian apabila mereka memilih untuk mengajukan agar berkarier di tempat asalnya itu hal biasa,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Karena itu, kata Ali, pihaknya meminta agar kembalinya pegawai KPK ke instansi asal tidak dipahami karena suatu masalah. Menurutnya, beberapa di antara mereka, memang memutuskan untuk berkarier di instansi asal.

“Di sini ada yang bekerja 11 tahun 4 bulan 21 hari jadi saya berharap bisa dipahami persoalan ini biasa jangan kemudian dimaknai hal-hal lain,” ujar Ali (*)

Sumber: Antara|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.