21 April 2025

Get In Touch

Ratusan Warga Rejoso Datangi Kantor Bupati Blitar, Protes Jalan Desa Jadi Aset Pabrik

Wabup Blitar, Rahmat Santoso menemui warga Desa Rejoso yang berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Blitar, Kanigoro
Wabup Blitar, Rahmat Santoso menemui warga Desa Rejoso yang berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Blitar, Kanigoro

BLITAR (Lenteratoday) -Wakil Bupati (Wabup) Blitar akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian protes warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, terkait jalan desa yang kini menjadi aset Pabrik Gula (PG) PT Rejoso Manis Indo (RMI).

Hal ini disampaikan Wabup Blitar, Rahmat Santoso saat dialog dengan perwakilan warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar, Kanigoro. "Pemerintah Pusat gencar melakukan sosialisasi tentang Satgas Mafia Tanah, jadi saya minta warga percayakan semuanya kepada APH. Saya akan gandeng APH dan BPN, untuk segera menyelesaikan ini," ujar Wabup Rahmat, Kamis(9/2/2023).

Lebih lanjut orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini menjelaskan agar warga Desa Rejoso menyampaikan surat lengkap dengan kronologisnya, melalui camat kepada Bupati Blitar. "Nanti saya tindaklanjuti, karena Ibu Bupati sudah nendelegasikan pada saya untuk menyelesaikannya. Akan saya rapatkan bersama Forkopimda dan BPN,," jelasnya.

Diungkapkan pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini kalau permasalahan tanah itu mudah, nanti akan dilihat asal perolehan hak disertifikat. "Jika pihak PT. RMI tidak mengijinkan, nanti Forkopimda yang akan meminta ke BPN. Jika kreteknya dihilangkan, nanti kita lihat dari Peta Top Dam nya TNI," ungkap Wabup Rahmat.

Mengenai tuntutan pembentukan Tim Pencari Fakta akan dibicarakan dulu dengan Forkopimda, apakah perlu dibentuk atau cukup melalui musyawarah. "Yang pastinya akan melibatkan semua pihak, baik BPN, PT RMI juga warga Desa Rejoso," tandasnya.

Terkait tuntutan warga untuk tidak melantik Kepala Desa Rejoso yang baru terpilih, ditegaskan Wabup Rahmat sudah jelas ada aturannya. Jika dalam 3 hari setelah Pilkades tidak ada keberatan melalui PTUN, maka Kepala Daerah wajib melantik. "Jadi tidak masalah dilantik, nanti jika terbukti melanggar hukum pasti juga akan diproses," tegas politisi dari Partai PAN ini.

Sebelum perwakilan warga Des Rejoso berdialog dengan Wabup Blitar yang didamping Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Tuti Komaryati,
Inspektur Agus Cunanto, Kepala DPMD Rully Wahyu, Kabag Hukum Indah Komarijatoer, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Asbir Muhare dan Muspika Binangun.

Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Desa Rejoso mendatangi Kantor Bupati Blitar di Kanigoro sekitar jam 10.30 Wib, mereka melakukan aksi unjuk rasa membentangkan spanduk dan poster serta menyampaikan tuntutannya.

Adapun spanduk dan poster yang dibawa diantaranya bertuliskan: Cukup Kades Rejoso Yang Gak Jelas, Kamu Jangan Dik, Jangan Bermain Api Kalau Tak Ingin Kobong, Entah Apa Yang Merasukimu Pak Kades, Kami Menuntut Kades Rejoso Untuk Tidak Dilantik dan Jangan Kau Gadaikan Masa Depan Kami Dengan Kepentingan.

Dalam orasinya perwakilan warga Desa Rejoso mengatakan kedatangannya ke Kantor Bupati Blitar ingin menyampaikan petisi, berisi tuntutan warga. "Diantaranya penundaan pelantikan Kades Rejoso, karena tidak mentaati aturan dalam Musdes 2018. Tanah jalan desa yang dulu dikatakan bukan milik PT RMI, sekarang sudah dipagari," kata salah satu warga yang berorasi.

Bahkan dituturkan warga yang berorasi adanya pembiaran oleh Kades Rejoso, atas penguasaan jalan diantara Blok 012 - 013. "Maka warga minta agar Kades terpilih dinonaktifkan dan ditunda pelantikannya," teriaknya.

Salah satu warga Desa Rejoso, Solihin meyakini bahwa tanah desa seluas hampir 2 are, membujur dari utara ke selatan adalah milik masyarakat untuk jalan desa.

"Namun dalam pertemuan dengan Lawyer PT. RMI beberapa hari lalu, bahwa tanah tersebut sudah masuk dalam sertifikat milik PT. RMI. Padahal dalam Musdes Tahun 2018 bahwa sepakat tanah tersebut tidak diperjualbelikan," terangnya.

Kades Rejoso beber Solihin juga mengeluarkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut bukan milik desa, warga menduga Kades berpihak kepada PT. RMI.

"Sehingga kami minta agar dilakukan penundaan pelantikan Kades Rejoso sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sampai permasalahan ini selesai. Kami mohon juga agar dibuatkan Tim Pencari Fakta dengan melibatkan masyarakat Desa Rejoso," bebernya (*)

Reporter: arief sukaputra|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.