20 April 2025

Get In Touch

Akibatkan 8 Orang Tewas dan 1 Orang Kritis, Penjual Miras Oplosan di Blitar Terancam Hukuman Seumur Hidup

Akibatkan 8 Orang Tewas dan 1 Orang Kritis, Penjual Miras Oplosan di Blitar Terancam Hukuman Seumur Hidup

Blitar - Pasca tewasnya 2 warga Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, diduga akibat overdosis (OD) pesta minuman keras (miras) oplosan. Jajaran Polres Blitar bergerak cepat mengusut penjual miras oplosan tersebut.

Hasilnya SatReskrim Polres Blitar berhasil meringkus MK alias Lengkong warga Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, yang terbukti meracik atau mengoplos miras dan menjualnya.

"Dengan hasil uji lab, kadar alkoholnya mencapai 75 persen," tutur Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya didampingi Kasat Reskrim, AKP Donny K Baralangi, Jumat(8/5/2020).

Dijelaskan AKBP Fanani, ternyata dari hasil penyelidikan miras oplosan buatan tersangka MK tidak hanya mengakibatkan 2 orang tewas, tapi ada 6 orang lainnya yang tewas dan 1 orang kritis menjalani perawatan di RS semuanya warga Kecamatan Kademangan.

"Sesuai hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli dipastikan total 8 orang lainnya yang meninggal dan 1 orang kritis usai pesta miras produksi tersangka ini," jelasnya.

Oleh karena itu, polisi memperdalam penyidikan dengan mengusut pemasok bahan baku miras oplosan tersebut. "Diketahui dibeli dari salah satu toko bahan kue di Kota Blitar, sudah kita periksa dan amankan beberapa barang bukti. Yaitu alkohol 90 persen yang dikemas dalam wadah plastik, serta kardus bahan kue untuk mengelabui petugas," paparnya.

Sementara, tersangka MK yang sudah sekitar 3 bulan berjualan miras oplosan ini mengaku belajar otodidak, dalam meracik miras yang dijualnya secara eceran sesuai permintaan pembeli. "Sebotol 1,5 liter saya isi alkohol 90 persen 300 ml, dicampur air isi ulang dan perasa," tuturnya pada polisi.

Dengan keuntungan Rp 12.000 per botol, rata-rata sehari bisa menjual 3 botol. "Kalau pembeli minta, bisa dicampur dengan suplemen untuk memberikan rasa lain," imbuhnya.

Ditambahkan AKBP Fanani akibat perbuatannya tersangka MK dijerat pasal berlapis yakni pasal 204 ayat 1 KUHP tentang Peredaran Miras, serta pasal 135 dan pasal 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.