20 April 2025

Get In Touch

Satpol PP Kembali Tertibkan Manusia Silver di Kawasan Kayutangan Heritage

Tiga Manusia Silver dan 1 anak dibawah umur, usai diamankan Satpol PP Kota Malang
Tiga Manusia Silver dan 1 anak dibawah umur, usai diamankan Satpol PP Kota Malang

MALANG (Lenteratoday) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali tertibkan manusia silver yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di jalan raya Kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang.

“Jadi kemarin kita amankan 3 manusia silver, dengan satu anak-anak usia SD. Itu sudah lama menjadi TO (target operasi) kami. Sudah beberapa kali kami amankan, kemudian ya sudah, tidak ada toleransi lagi, langsung kami bawa ke kantor,” ujar Fungsional Ahli Satpol PP, Zulkarnaen, saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (7/2/2023).

Zul, sapaan akrab Zulkarnaen mengatakan, 3 manusia silver yang diperkirakan masih berusia 20 an tahun itu sudah sempat diamankan, dan sempat lama tidak terlihat menjalankan aksinya di ruas-ruas jalanan Kota Malang. Namun, beberapa waktu terakhir pihak Satpol PP Kota Malang kembali menerima aduan masyarakat terkait adanya kegiatan manusia silver tersebut.

“Petugas kita memang keliling setiap hari. Kemarin kalau kita gak pakai pakaian preman, ya mereka mungkin sudah lari. Mungkin mereka menjual kesedihan dengan membawa anaknya juga. Kemarin baru berapa jam udah dapat Rp 40 sampai 50 ribu. Tapi disuruh kerja gak mau. Dulu memang kerja tapi gak tahu di PHK atau gimana,” jelasnya.

Menurut penuturan Zul, ke 3 manusia silver yang diamankan berasal dari wilayah Kecamatan Sukun. Selain beraksi di Kawasan Kayutangan, Zul mengatakan bahwa ketiganya juga mengemis di wilayah jalanan Kampus ITN 2.

“Tiga itu masih saudara semua. Itu di titik kayutangan semua. Nah, mereka mencar di 3 lampu merah disitu. Mungkin kalau di Kayutangan situ orang pulang kerja banyak, mungkin mereka mengincar disitu. Kemudian setelah kita pembinaan, kemudian keluarganya datang,” serunya.

Lebih lanjut, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyatakan, penertiban manusia silver ini telah sesuai dengan Perda Kota Malang No. 9 Tahun 2013 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

“Minimal pembinaan kita itu kita data, kita omongin baik-baik. Kita datangin keluarganya. Kita laporkan ke RT/RW dan lurah. Supaya pengawasan ini jangan hanya melekat di institusi saja. Tapi, juga melekat di warganya di masyarakat sekitar, dan pemegang wewenang di wilayah setempat. Baru kalau tidak bisa, ranahnya Dinsos,” terang Rahmat.

Dalam keterangannya, Rahman menekankan bahwa tugas Satpol PP hanya terbatas pada penertiban. Sedangkan, untuk pembinaan menurutnya merupakan wewenang dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang.

“Nah, Satpol PP disini hanya sebagai terkait dengan gangguan tantribumnya. Mereka mengganggu terkait dengan kegiatan lalu lintas, mengganggu pengguna jalan, terutama untuk kendaraan bermotor. Kalau untuk pembinaannya itu ada di Dinsos. Jadi, Satpol PP ini melakukan penertiban,” jelasnya.

Di akhir, Rahmat mengaku bahwa dalam melakukan tugasnya. Pihaknya selalu mengedepankan sifat humanis, komunikatif, dan persuasif untuk menghindari konflik demi menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat umum di Kota Malang.

“Kami responsif untuk menangani aduan itu. Dasar hukum yang kita pakai untuk mengamankan itu tetap yang pertama kita harus humanis, kita menghargai orang. Yang kedua adalah komunikatif, ketiga persuasif yang artinya menghindari konflik. Yang keempat, baru kami tegas sesuai aturan dan ketentuan,” tegasnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.