20 April 2025

Get In Touch

Penerapan Program Baru sipd.ri 2023 Harus Ada Pengecualian

Penerapan Program Baru sipd.ri 2023 Harus Ada Pengecualian

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis program baru di tahun 2023 ini sebagai sistem informasi kepemerintahan yaitu sipd.ri, yang merupakan gabungan dari aplikasi SIPD yang sebelumnya sudah diterapkan pemerintah daerah.

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, mengatakan tentunya program baru sipd.ri tersebut memiliki kelebihan dibandingkan program yang sebelumnya sudah ada. Salah satunya yaitu pemerintah pusat lebih mudah mengontrol kegiatan pemerintah daerah (Pemda), terutama dalam hal penggunaan anggaran.

"Tapi bukan berarti program baru ini tidak memiliki kekurangan, salah satunya yaitu otonomi daerah diatur dan dilakukan penyesuaian secara baku," papar Wahid, Selasa (7/2/2023).

Karena itu ia mengingatkan, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, bisa mempertimbangkan secara matang sebelum mengaplikasikan program baru tersebut.

Pertimbangan ini menurut Wahid diperlukan karena adanya suatu alasan tertentu. Antara lain karena saat ini Pemkot Palangka Raya sudah menggunakan sipd.kemendagri. go.id sejak tahun 2020, namun sejauh ini program tersebut masih belum berjalan secara maksimal.

Selain itu, ia melanjutkan, program dari Kemendagri tersebut belum efektif 100 persen manfaatnya. Hal ini bisa dilihat dari segi penyediaan data, informasi pembangunan daerah, penyusunan, perencanaan, pengadilan dan evaluasi pembangunan secara elektronik berjangka nasional.

“Hasilnya justru mempersulit pembangunan Kota Palangka Raya, karena itu program tersebut sebaiknya ada pengecualian, agar tidak bertolak belakang dengan program pemerintah daerah,” jelasnya.

Kelemahan program sipd.ri tersebut, Wahid menuturkan, sudah dikonsultasikan dengan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, dan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, agar program baru tersebut dipertimbangkan lebih dahulu.

Memang Pemkot Palangka Raya, ia menambahkan, mendapatkan rating A di Kemendagri. Tapi kenyataannya pengaplikasian sistem tersebut di Pemkot Palangka Raya sejauh ini tidak berjalan dengan baik dan terlambat semua.

"Jangan sampai pihak legislatif, dalam hal ini anggota DPRD, jadi dibatasi ruang geraknya dalam aturan yang baku, karena itu harus ada pengecualian yang disesuaikan dengan kondisi suatu daerah,” pungkasnya. (*)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.