
JAKARTA (Lenteratoday) -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengakui gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada sektor manufaktur bisa tembus ke atas 500.000 orang.Pengusaha pun menuding tsunami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di industri padat karya disebabkan kenaikan upah minimum (UMP/ upah minimum provinsi) yang signifikan.
Contoh fampaknya terasa di Kabupaten Bogor saat kenaikannya mencapai 50% pada 2012 lalu."Pada dasarnya diawali dengan kenaikan upah yang cukup signifikan sebetulnya. Pertama kali 2012 bagaimana upah naik mencapai 50% untuk pertama kali begitu muncul upah minimum kabupaten," kata Koordinator Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari Unsur Pengusaha, Desi Sulastri dikutip Sabtu (4/2/2023).
Dia menjelaskan tahun-tahun berikutnya kenaikan upah memang tidak terlalu signifikan. Namun di sisi lain itu membuat angka upah menjadi sangat tinggi dan saat bersamaan persaingan tingkat industri padat karya menjadi tidak baik.
"Sehingga mereka terpaksa melakukan berbagai penangguhan," ungkapnya.
Menurutnya para pengusaha tidak mampu dengan adanya kenaikan itu. Terlebih dengan jumlah pegawai yang harus ditampung, yang bisa mencapai 1.000 orang.
Sayangnya kenaikan upah itu juga tidak sebanding dengan kenaikan saat penerimaan order. Hal itu pada akhirnya membuat pengusaha tak sanggup menghadapi kenaikan upah.
"Informasi yang kami terima, setiap mereka mengalami kenaikan upah tidak berbanding dengan kenaikan harga penerimaan order," kata Desi.
Desi juga menambahkan pengusaha harus menghadapi masalah lain selain soal upah. Yakni terkait persaingan, yang tidak hanya terjadi secara global namun juga lokal.
Apalagi jika di lokasi lain tidak terjadi kenaikan upah dan juga perolehan penerimaan order yang sebanding.
"Dikaitkan dengan persaingan yang ada, di lokal tidak kompetitif. Di tempat lain kenaikan upah tidak terlalu tinggi dan perolehan order yang sebanding," jelas Desi.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, jumlah perusahaan yang melaporkan PHK ke instansinya pada periode Januari-September memang cukup sedikit, hanya 12 ribuan orang.
Namun, imbuh dia, jika dilihat dari pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) gambaran jumlah PHK yang terjadi angkanya cukup besar. Pasalnya dari ketentuan pencairan JHT di situ tertulis orang yang ter-PHK bisa mengambil uang klaim program tersebut.,(*)
Reporter: dya,rls / Editor:widyawati