MAHKAMAH Konstitusi (MK) diguncang prahara. Sebanyak 9 hakim konstitusi, 1 panitera dan 1 panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat dalam putusan persidangan perkara terkait pencopotan hakim MK Aswanto. Dugaan mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022 terendus dari kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan. Sang pengugat, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menilai semua hakim di MK bisa terjerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun. MK pun langsung membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut dugaan pengubahan putusan antara yang diucapkan dan yang ada di salinan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINIhttps://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/02/02022023.pdf
[3d-flip-book id="128789" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/02/02022023.pdf">